Kamis, 10 Januari 2013

Cabang iman Yang Ke-50 s/d 53(Berpegang teguh pada apa saja yang disepakati jamaah, Menetapkan hukum dengan adil, Amar makruf nahi mungkar, Saling membantu dalam kebajikan dan ketakwaan)

-------------------------------

Cabang iman Yang Ke-50 s/d 53(Berpegang teguh pada apa saja yang disepakati jamaah, Menetapkan hukum dengan adil, Amar makruf nahi mungkar, Saling membantu dalam kebajikan dan ketakwaan)

 ------------------------------------------
Cabang iman Yang Ke-50 s/d 53 disebutkan dalam dua bait syair:
اَمْسِكْ حَبِيْبِى مَا عَلَيْهِ جَمَاعَةٌ * وَاحْكُمْ بِعَدْلٍ وَانْهَ مَاهُوَ مَأْثَمُ
وَأْمُرْ بِمَعْرُوْفٍ وَاَنْتَ اَعِنْهُمُ * جِدًّا عَلَى بِرٍّ وَتَقْوَى تُـكْرَمُ
Pegang teguh wahai kasihku, apa yang ada pada jamaah; hukumilah dengan adil dan cegahlah segala yang dosa. Perintahkan `pa yang telah diketahui kebaikannya, bantulah manusia dengan sungguh-sungguh terhadap kebajikan dan ketakwaan, maka engkau akan dimuliakan.
================================

Berpegang teguh pada apa saja yang disepakati jama'ah

Jamaah di sini maksudnya adalah orang muslim. Meskipun hanya satu orang muslim boleh dikatakan jamaah sebagaimana keterangan Syaikhuna Ahmad an-Nahrawi.
Allah swt berfirman dalam surat Ali Imran ayat 103:
وَاعْتَصِمُوْا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيْعًا وَلاَ تَفَرَّقُوْا ... الآية
Berpegang teguhlah kamu sekalian pada agama Allah semuanya saja dan janganlah kamu bercerai-berai ...
Rasulullah saw bersabda:
لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ اِلاَّ بِاِحْدَى مِنْ ثَلاَثٍ : اَلثَِّيِّبُ الزَّانِى وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
Tidak halal darah seseorang muslim, kecuali salah satu dari tiga sebab: tsayyib yang berzina, orang yang membunuh orang lain, dan orang yang meninggalkan agamanya lagi memisahkan diri dari jamaahnya.
Pengertian dari hadits di atas adalah bahwa tidak boleh membunuh seseorang muslim dengan sengaja, kecuali salah satu dari tiga hal:
  1. Tsayyib yang berzina. Tsayyib ialah orang merdeka (bukan budak belian) yang sudah baligh lagi berakal yang pernah melakukan jimak atau bersetubuh dalam hubungan pernikahan yang sah. Tsayyib yang berbuat zina wajib dirajam dengan lemparan batu sampai mati.
  2. Orang yang membunuh orang lain harus dibunuh berdasarkan hukum qishash, sebab pembunuhan yang dilakukan karena permusuhan dengan syarat-syarat yang telah disebutkan dalam kitab fikih.
  3. Orang yang meninggalkan agama Islam dan memisahkan diri dari jamaah kaum muslimin, yaitu berbuat murtad, seperti memaki nabi, malaikat, atau Allah.
Rasulullah saw bersabda:
مَنْ اَحْدَثَ فِى اَمْرِنَا هذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
Barangsiapa yang mengada-ada dalam agama kami ini sesuatu hal yang tidak ada dasar darinya, maka hal tersebut ditolak.
Artinya, Barangsiapa membawa sesuatu yang baru dalam agama Islam yang agung derajatnya dan tidak ada dasarnya dalam agama, maka hal baru tersebut adalah batal.

Menetapkan hukum dengan adil

Dalam surat Shad ayat 22 Allah swt berfirman:
... فَاحْكُمْ بَيْنَنَا بِالْحَقِّ وَلاَ تُشْطِطْ ... الآية
... maka berilah putusan antara kami dengan adil dan janganlah kamu menyimpang ...
Dalam surat al-Maidah ayat 45 Allah swt berfirman:
... وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا اَنْزَلَ اللهُ فَاُولئِكَ هُمُ الظَّالِمُوْنَ
... Barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut hukum yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang yang dhalim.
Rasulullah saw bersabda:
مَنْ حَكَمَ بَيْنَ اثْنَيْنِ تَحَاكَمَا اِلَيْهِ وَارْتَضَيَاهُ ، فَلَمْ يَقْضِ بَيْنَهُمَا بِالْحَقِّ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ
Barangsiapa yang menghakimi dua orang yang berhukum kepadanya dan rela akan putusan hukumnya, kemudian ia tidak memutuskan hukum antara keduanya dengan hukum yang haq (adil), maka atasnya laknat Allah.

Amar makruf nahi mungkar (menyuruh perkara yang sudah diketahui kebaikannnya dan melarang perkara yang ditentang oleh akal pikiran yang sehat)

Dalam surat Ali Imran ayat 104 Allah swt berfirman:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ اَمَّةٌ يَدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ، وَأُولئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
Hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar; maka merekalah orang-orang yang beruntung.
Syeikh Muhyiddin an-Nawawi berkata mengenai firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 105 yang berbunyi:
يَآأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْاعَلَيْكُمْ اَنْفُسَكُمْ لاَيَضُرُّكُمْ مَنْ ضَلَّ اِذَا اهْتَدَيْتُمْ.. الآية
Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu. Tiadalah orang yang sesat itu akan memberi madlarat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk ...
Bahwa sesungguhnya ayat ini termasuk ayat yang membuat banyak orang bodoh tertipu dalam memahaminya. Mereka mengartikan ayat ini kepada selain yang dimaksudkan. Pengertian ayat ini yang benar adalah: "sesungguhnya kamu sekalian apabila telah melakukan sesuatu yang diperintahkan niscaya perbuatan sesat dari orang yang sesat tidak dapat membahayakan kamu." Di antara sejumlah hal yang diperintahkan adalah menyuruh kepada perbuatan yang sudah diketahui kebaikannya oleh akal pikiran yang sehat, dan melarang dari perkara yang mungkar.
Ayat di atas `dalah satu martabat dengan firman Allah swt dalam surat al-Maidah ayat 99:
مَا عَلَى الرَّسُوْلِ اِلاَّ الْبَلاَغُ ...
Kewajiban Rasul tidak lain hanyalah menyampaikan ...
Muhammad bin Tamam berkata bahwa nasihat adalah pasukan tentara Allah. Perumpamaannya adalah seperti tanah liat yang dilemparkan pada tembok. Jika tembok tersebut dapat menahan tanah liat, maka bermanfaat; dan jika tanah liat tersebut jatuh, maka sudah membekas.
Sulaiman al-Khawwash menyatakan bahwa Barangsiapa yang memberi nasihat kepada saudaranya dengan empat mata, maka ia telah memberi nasihat. Jika ia memberi nasihat di muka umum, maka ia telah mencelanya.

Saling membantu dalam kebajikan dan ketakwaan

Dalam surat al-Maidah ayat 2 Allah swt berfirman:
... وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى ... الآية
... dan tolong menolonglah kamu sekalian dalam mengerjakan kebajikan dan ketakwaan ....
Rasulullah saw bersabda:
مَنْ مَشَى فِىْ عَوْنِ اَخِيْهِ وَمَنْفَعَتِهِ فَلَهُ ثَوَابُ الْمُجَاهِدِيْنَ فِى سَبِيْلِ اللهِ
Barangsiapa yang berjalan dalam usaha membantu saudaranya atau memberi manfaat kepadanya, maka baginya pahala orang-orang yang berjuang membela agama Allah.
Hadits riwayat Anas bin Malik, Rasulullah saw bersabda:
مَنْ اَغَاثَ مَلْهُوْفًا كَتَبَ اللهُ لَهُ ثَلاَثًا وَسَبْعِيْنَ حَسَنَةً ، وَاحِدَةٌ مِنْهَا يَصْلُحُ بِهَا آخِرَتُهُ وَدُنْيَاهُ ، وَالْبَاقِى فِى الدَّرَجَاتِ
Barangsiapa yang memberi pertolongan kepada orang yang dianiaya, maka Allah mencatat baginya 73 (tujuh puluh tiga) kebaikan. Salah satu dari 73 kebaikan tersebut adalah urusan akhirat dan dunianya menjadi baik. Sedangkan sisanya adalah untuk meningkatkan derajatnya.
Rasulullah saw bersabda:
مَنْ قَضَى حَاجَةً لاَخِيْهِ فَكَاَنَّمَا خَدَمَ اللهَ عُمْرَهُ
Barangsiapa yang memenuhi hajat saudaranya, maka seolah-olah dia telah melayani Allah sepanjang umurnya.
Rasulullah saw bersabda:
مَنْ اَقَرَّ عَيْنَ مُؤْمِنٍ اَقَرَّ اللهُ عَيْنَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Barangsiapa yang menyenangkan hati seseorang mukmin, niscaya Allah akan menyenangkan hatinya pada hari kiamat.
Rasulullah saw bersabda:
مَنْ مَشَى فِىْ حَاجَةِ اَخِيْهِ سَاعَةً مِنْ لَيْلٍ اَوْ نَهَارٍ قَضَاهَا اَوْ لَمْ يَقْضِهَا كَانَ خَيْرًا لَهُ مِنْ اعْتِكَافِ شَهْرَيْنِ
Barangsiapa yang berjalan memenuhi hajat saudaranya dalam waktu satu jam pada siang atau malam hari, baik hajat tersebut terpenuhi atau tidak, niscaya pahalanya lebih baik baginya dari pada pahala iktikaf dua bulan.
Rasulullah saw bersabda:
مَنْ فَرَّجَ عَنْ مُؤْمِنٍ مَغْمُوْمٍ اَوْ اَعَانَ مَظْلُوْمًا غَفَرَ اللهُ لَهُ ثَلاَثًا وَسَبْعِيْنَ مَغْفِرَةً
Barangsiapa yang memberikan jalan keluar dari seseorang mukmin yang susah atau membantu seseorang yang dianiaya, niscaya Allah akan memberikan ampunan baginya sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) ampunan.
Rasulullah saw bersabda:
اِنَّ مِنْ اَحَبِّ الاَعْمَالِ اِلَى اللهِ اِدْخَالُ السُّرُوْرِ عَلَى قَلْبِ الْمُؤْمِنِ وَاَنْ يُفَرِّجَ عَنْهُ غَمًّا اَوْ يَقْضِيَ عَنْهُ دَيْنًا اَوْ يُطْعِمُهُ مِنْ جُوْعٍ
Sesungguhnya di antara amal yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat kesenangan hati orang mukmin, memberikan jalan keluar satu kesusahan darinya, membayarkan hutangnya, atau memberi makan ketika lapar.
Sabda Rasulullah saw riwayat Ali bin Abi Thalib ra:
اِذَا اَرَادَ اَحَدُكُمُ الْحَاجَةَ فَلْيُبَكِّرْ لَهَا يَوْمَ الْخَمِيْسِ وَلْيَقْرَأْ اِذَا خَرَجَ مِنْ مَنْزِلَةٍ آخِرَ آلِ عِمْرَانَ وَآيَةَ الْكُرْسِيِّ وَاِنَّا اَنْزَلْنَاهُ فِى لَيْلَةِ الْقَدْرِ وَاُمَّ الْكِتَابِ فَاِنَّ فِيْهَا حَوَائِجَ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ
/Apabila salah seorang dari kamu menginginkan sesuatu hajat, hendaklah berangkat pagi-pagi untuk memenuhi hajat tersebut pada hari Kamis. Apabila ia keluar dari rumah, hendaklah membaca akhir dari surat Ali Imran, ayat Kursi, Inna anzalnahu fi laylatil qadri, dan Fatihah, karena Sesungguhnya pada-ayat tersebut terdapat hajat-hajat dunia dan akhirat

Cabang iman Yg Ke-48 s/d 49(Menyembelih binatang kurban, aqiqah, dan hadiah, Taat kepada ulil amri (penguasa) jika perintahnya sesuai dengan kaidah syariat Islam; dan mentaati larangannya selama tidak bertentangan dengan kaidah syariat Islam)

 ------------------------------------------

Cabang iman Yg Ke-48 s/d 49(Menyembelih binatang kurban, aqiqah, dan hadiah, Taat kepada ulil amri (penguasa) jika perintahnya sesuai dengan kaidah syariat Islam; dan mentaati larangannya selama tidak bertentangan dengan kaidah syariat Islam)

================================
Cabang iman Yg Ke-48 s/d 49 disebutkan dalam bait syair:
وَائْتِ الضَّحِيَّةَ وَالْعَقِيْقَةَ وَاهْدِيَنْ*وَاُولِى الاُمُوْرِاَطِعْهُمُ لاَتَجْرِمُ
Bagikanlah binatang kurban, aqiqah dan hendaklah engkau sungguh-sungguh menyembelih binatang hadiah(Al-Hadyu); taatilah penguasa dan janganlah kamu durhaka.

Menyembelih binatang kurban, aqiqah, dan hadiah(Al-Hadyu)

Kurban ialah menyembelih unta, sapi, atau kambing karena mendekatkan diri kepada Allah swt Waktu menyembelih binatang kurban adalah sesudah matahari terbit pada hari nahar, tanggal 10 Dzul Hijjah dan telah berlalu waktu sekedar cukup untuk melakukan salat Idul Adlha dan dua khutbah. Ini adalah pendapat Imam as-Syafii. Waktu terakhir untuk menyembelih binatang kurban adalah sebelum matahari terbenam tanggal 13 Dzul Hijjah. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik bin Anas berpendapat bahwa waktu terakhir untuk menyembelih binatang kurban adalah sebelum matahari terbenam tanggal 12 Dzul Hijjah. 
Daging binatang kurban yang sunnah, bukan kurban yang dinadzarkan, wajib dibagikan kepada fakir miskin; sedang orang yang menyembelih binatang kurban disunnatkan untuk tidak ikut memakan dagingnya lebih dari sepertiga. Daging binatang kurban itu disyaratkan untuk dibagikan dalam keadaan mentah, agar orang yang menerima dapat mempergunakannya sesuka hatinya, dijual, atau lainnya. Daging dari binatang kurban tidak sah dibagikan dalam keadaan masak kepada fakir miskin yang diundang makan ke rumah orang yang menyembelihnya. Adapun kurban yang dinadzarkan tidak boleh dimakan sama sekali oleh orang yang berkurban meskipun sedikit. Seluruhnya wajib disedekahkan, termasuk kulit dan tanduknya. 
Aqiqah ialah hewan yang disembelih untuk anak yang baru lahir. Waktu terbaik aqiqah pada hari ketujuh dari kelahiran anak. Penyembelihannya disunnatkan setelah terbit matahari. Aqiqah untuk anak laki-laki adalah dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor. Aqiqah disunnatkan untuk dihadiahkan kepada fakir miskin dalam keadaan dimasak terlebih dahulu dengan masakan yang manis dan berkuah serta diantarkan ke rumah-rumah mereka, artinya tidak mengundang fakir miskin untuk memakannya di rumah orang yang menyembelih aqiqah; kecuali kakinya, boleh diberikan dalam keadaan mentah kepada orang yang mau menerimanya. 
Hadiah(Al-Hadyu) ialah hewan yang disembelih di dekat masjid al-Haram di Makkah oleh orang yang melakukan haji Tamattu' Dan Qiron guna mendekatkan diri kepada Allah swt Waktu penyembelihan seperti waktu menyembelih hewan kurban.Sedangkan Untuk orang yang melakukan hajiIfrod, Tidak ada kewajiban menyembelih Al-Hadyu.

Taat kepada ulil amri (penguasa) jika perintahnya sesuai dengan kaidah syariat Islam; dan mentaati larangannya selama tidak bertentangan dengan kaidah syariat Islam

Taat kepada ulil amri wajib bagi semua rakyat secara lahir dan batin, berdasarkan firman Allah swt dalam surat an-Nisa ayat 59:
يَآاَيُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْا أَطِيْعُوْا اللهَ وَاَطِيْعُوْا الرَّسُوْلَ وَاُولِى اْلاَمْرِ مِنْكُمْ... الآية
Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kamu sekalian kepada Allah dan taatlah kamu sekalian kepada Rasul dan orang-orang yang ulil amri di antara kamu ...
Ulil amri adalah para ulama dan pemegang kekuasaan dalam pemerintahan. Hadits Nabi Muhammad saw:
مَنْ اَطَاعَ اَمِيْرِى فَقَدْ اَطَاعَنِى وَمَنْ عَصَى اَمِيْرِى فَقَدْ عَصَانِى
Barangsiapa yang taat kepada amir saya, maka ia telah mentaati saya. Dan barang-siapa yang mendurhakai amir saya, maka ia telah mendurhakai saya.
Taat kepada ulil amri tidak berlaku untuk hal-hal yang haram dan makruh. Adapun taat mengenai hal-hal yang mubah (diperbolehkan agama) jika mengandung kemaslahatan bagi orang muslim, wajib ditaati. Jika tidak mengandung kemaslahatan bagi orang muslim, maka tidak wajib mentaatinya. Jika pemerintah mengundangkan mengenai larangan merokok, misalnya, maka wajib ditaati seluruh rakyatnya karena menghentikan merokok membawa kemaslahatan bagi umum dan terus menerus merokok adalah perbuatan yang hina menurut pandangan masyarakat dan manusia. Demikian pendapat Imam al-Bajuri.
ayat-ayat tersebut terdapat pemenuhan hajat dunia dan akhirat.

Cabang iman Yg Ke-45 s/d 47(Ikhlas dalam beramal karena Allah, Senang sebab taat, sedih sebab kehilangan taat, dan menyesal sebab maksiat, Bertaubat)

----------------------------------

Cabang iman Yg Ke-45 s/d 47(Ikhlas dalam beramal karena Allah, Senang sebab taat, sedih sebab kehilangan taat, dan menyesal sebab maksiat, Bertaubat)

 ==============================
Cabang iman Yg Ke-45 s/d 47 disebutkan dalam bait syair:
أَخْلِصْ لِرَبِّكَ ثُمَّ سُرَّ بِطَاعَةٍ * وَاحْزَنْ بِسُوْءٍ تُبْ وَاَنْتَ النَّادِمُ
Ikhlaskan niat karena Tuhanmu, gembiralah dengan ketaatan, susahlah berbuat jelek, taubatlah dengan penyesalan.

Ikhlas dalam beramal karena Allah Ta'ala

Imam al-Ghazali berkata bahwa ikhlas atau memurnikan niat ialah apabila tujuan dari amal ibadah yang dilakukan seseorang semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala. Misalnya orang yang tidur sehingga dapat mengistirahatkan badannya dengan maksud agar sesudah tidur ia kuat melakukan ibadah, maka tidurnya adalah ibadah dan ia memperoleh derajat ikhlas dalam hal tersebut. Jika tidak demikian, maka pintu ikhlas dalam amal ibadah tertutup baginya, kecuali jarang-jarang. Kebalikan dari ikhlas adalah syirik, yaitu menyekutukan Allah dalam amal ibadah. Dalam hadits disebutkan bahwa pada hari kiamat orang yang berbuat riya, yaitu orang yang menjaring hati manusia atau mencari simpati manusia dengan amal ibadah, akan dipanggil dengan empat macam panggilan:
  1. Wahai orang yang berbuat riya,
  2. Wahai orang yang menipu,
  3. Wahai orang musyrik, dan
  4. Wahai orang kafir.
Pengarang kitab al-Washiyyah berkata: "Kesempurnaan peringkat ikhlas dapat berhasil dengan penyaksian seseorang hamba bahwa amalnya yang shalih adalah ciptaan Allah swt berdasar keyakinan yang mantap. Sedangkan dirinya tidaklah memiliki amal tersebut kecuali sekedar hanya menjalankan ibadah saja. Barangsiapa yang menyaksikan bahwa amalnya adalah ciptaan Allah Ta'ala berdasar keyakinan yang mantap, maka ia tidak mencari pahala, dan tidak terjangkit tiga macam penyakit amal, yaitu: riya', takabbur, dan membanggakan diri.

Senang sebab taat, sedih sebab kehilangan taat, dan menyesal sebab maksiat

Kesenangan hati karena dapat melakukan ketaatan kepada Allah swt yang menjadi cabang dari iman adalah ditinjau dari segi bahwa ketaatan tersebut adalah anugerah dan pertolongan dari Allah swt sebagaimana firman-Nya dalam surat Yunus ayat 58:
قُلْ بِفَضْلِ اللهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوْا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُوْنَ
Katakanlah: "Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah mereka bergembira, karunia Allah dan rahmat-Nya lebih baik dari pada apa yang mereka kumpulkan."
Seseorang tidak patut bergembira karena dapat berbuat taat, dengan tujuan ketaatan tersebut telah nampak dari pekerjaannya. Kegembiraan semacam ini dicela oleh agama. Hati yang sedih karena kehilangan kesempatan untuk melakukan ketaatan haruslah disertai dengan melaksanakan ketaatan tersebut. Jika tidak demikian, maka kesedihan tersebut termasuk tanda penipuan terhadap diri seseorang. Barangsiapa yang tidak sedih karena kehilangan kesempatan untuk berbuat taat dan tidak pula sedih karena melakukan kemaksiatan, maka hal tersebut termasuk tanda-tanda kematian hati. Dalam hal ini Rasulullah saw bersabda:
مَنْ سَرَّتْهُ حَسَنَتُهُ وَسَاءَتْهُ سَيِّئَتُهُ فَهُوْ مُؤْمِنٌ
Barangsiapa yang amal baiknya menyenangkan dirinya dan amal jeleknya menyedihkan dirinya, maka ia adalah orang mukmin.

Bertaubat

Dalam surat at-Tahrim ayat 8 Allah swt berfirman:
يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا تُوْبُوْا إِلَى اللهِ تَوْبَةً نَصُوْحًا … الآيَةَ
Wahai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kamu kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya.
Murni dalam taubat artinya semata-mata karena Allah swt dan sunyi dari campuran yang menyertainya.
Rasulullah saw telah bersabda:
اَلتَّائِبُ حَبِيْبُ اللهِ وَالتَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لاَ ذَنْبَ لَهُ
Orang yang bertaubat adalah kekasih Allah. Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang sama sekali tidak ada dosa baginya.
Pengertian taubat adalah:
  1. Seketika meninggalkan perbuatan maksiat.
  2. Bercita-cita meninggalkan maksiat untuk waktu yang akan datang.
  3. Jangan ragu mengejar keteledoran yang telah dilakukan pada waktu-waktu yang telah lalu.
  4. Menyesali perbuatan dosa yang telah lalu dan sedih terhadapnya adalah kewajiban dari taubat, karena penyesalan adalah jiwa dari taubat, sebagaimana kata al-Ghozali.
Sayyidina Abu Bakar as-Siddiq mendengar Rasul Allah saw bersabda:
مَامِنْ عَبْدٍ يَذْنُبُ ذَنْبًا فَيُحْسِنُ الطَّهُوْرَ وَيُصَلِّى ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللهَ اِلاَّ غُفِرَ لَهُ
Tidak ada seseorang hamba yang melakukan suatu dosa kemudian ia memperbagus (menyempurnakan) bersuci dan melakukan salat dan memohon ampun kepada Allah, kecuali dosanya diampunkan baginya.
Rasulullah saw bersabda:
مَنْ قَالَ عَشْرًا حِيْنَ يُصْبِحُ وَحِيْنَ يُمْسِى : "اَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ الَّذِيْ لاَ اِلهَ اِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّوْمُ وَاَتُوْبُ اِلَيْهِ وَاَسْأَلُ التَّوْبَةَ وَالْمَغْفِرَةَ مِنْ جَمِيْعِ الذُّنُوْبِ " غُفِرَتْ ذُنُوْبُهُ وَلَوْ كَانَتْ مِثْلَ رَمْلٍ عَالِجٍ . وَمَنْ قَالَ : "سُبْحَانَكَ ظَلَمْتُ نَفْسِى وَعَمِلْتُ سُوْءًا فَاغْفِرْ لِى ذُنُوْبِى فَاِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ اِلاَّ اَنْتَ " غُفِرَتْ ذُنُوْبُهُ وَلَوْ كَانَتْ مِثْلَ دَبِيْبِ النَّمْلِ
Barangsiapa yang mengucapkan sepuluh kali pada waktu pagi dan petang: "Aku memohon ampun kepada Allah Yang Maha Agung, yang sama sekali tidak ada Tuhan melainkan Dia, Yang Maha Hidup lagi Maha Berdiri Pribadi, dan aku bertaubat kepada-Nya, aku memohon taubat dan ampunan dari semua dosa", niscaya diampuni dosa-dosanya meskipun dosa tersebut seperti pasir yang bertumpuk. Dan Barangsiapa yang mengucapkan: "Maha Suci Engkau, aku telah menganiaya diriku dan melakukan perbuatan jelek, maka ampunilah dosa-dosaku, karena sesungguhnya tidak ada yang dapat mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau", niscaya dosa-dosanya diampuni meskipun dosa tersebut seperti iring-iringan semut.
Abu Abdillah al-Warraq berkata: "Andai dosamu semisal bilangan tetesan hujan dan buih lautan, maka dosa tersebut dihapus dari dirimu jika kamu memohon ampun dengan bacaan istighfar ini:
اَللّهُمَّ اِنِّى اَسْأَلُكَ وَاَسْتَغْفِرُكَ مِنْ كَلِّ ذَنْبٍ تُبْتُ اِلَيْكَ مِنْهُ ثُمَّ عُدْتُّ فِيْهِ وَاَسْتَغْفِرُكَ مِنْ كُلِّ مَا وَعَدْتُّكَ مِنْ نَفْسِى ثُمَّ لَمْ اُوْفِ لَكَ بِهِ وَاَسْتَغْفِرُكَ مِنْ كُلِّ عَمَلٍ اَرَدْتُّ بِهِ وَجْهَكَ فَخَالَطَهُ غَيْرُكَ وَاَسْتَغْفِرُكَ مِنْ كُلِّ نِعْمَةٍ اَنْعَمْتَ بِهَا عَلَيَّ فَاسْتَعَنْتُ بِهَا عَلَى مَعْصِيَتِكَ
Ya Allah, sungguh aku meminta Engkau dan meminta ampun kepada-Mu dari setiap dosa yang aku telah bertaubat dari dosa tersebut, kemudian aku kembali kepada dosa itu. Aku meminta ampun kepada-Mu dari setiap sesuatu yang aku telah janjikan kepada-Mu dari diriku, kemudian aku tidak memenuhi janji tersebut bagi-Mu. Aku meminta ampun kepada-Mu dari setiap perbuatan yang aku inginkan keridlaan-Mu, kemudian telah menyampuri amal tersebut selain keridlaan-Mu. Aku meminta ampun dari setiap kenikmatan yang telah Engkau berikan kepadaku, kemudian kupergunakan untuk berbuat maksiat kepada-Mu.
Imam as-Suhaymi dalam kitab "Lubab at-Thalibin" berkata: "Imam at-Thabrani meriwayatkan dari Abu Darda' katanya: "Barangsiapa yang memohonkan ampun bagi orang-orang mtkmin laki-laki dan perempuan pada setiap hari 27 kali, maka ia termasuk orang yang diampunkan doanya dan diberi rizki".
Syeikh Abul Hasan as-Syadzali berkata: "Jika kamu ingin hatimu tidak berkarat, tidak sedih, tidak ada kotoran, serta tidak tersisa dosa, maka perbanyaklah bacaan berikut:
سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ سُبْحَانَ اللهِ الْعَظِيْمِ، لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ ثَبِّتْ عِلْمَهَا فِى قَلْبِى وَاغْفِرْ لِى ذَنْبِى وَاغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَقُلِ الْحَمْدُ ِللهِ وَسَلاَمٌ عَلَى عِبَادِهِ الَّذِيْنَ اصْطَفَى
Maha Suci Allah dan dengan pujian-Nya. Maha Suci Allah Yang Maha Agung. Tidak ada Tuhan kecuali Allah. Tetapkanlah ilmu kalimat tauhid tersebut dalam hatiku; ampunilah dosaku dan ampunilah orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan dan katakanlah: "Segala puji bagi Allah dan semoga keselamatan tetap terlimpah pada para hamba-Nya yang telah Dia pilih.

Cabang iman Yg Ke-43 s/d 44(Meninggalkan dendam dan hasud serta Melarang mencela orang muslim, di hadapannya atau tidak)

--------------------------------------

Cabang iman Yg Ke-43 s/d 44(Meninggalkan dendam dan hasud serta Melarang mencela orang muslim, di hadapannya atau tidak)

 ========================
Cabang iman Ke-43 s/d 44 disebutkan dalam bait syair:
اُتْرُكْ وَاَمْسِكْ كُلَّ غِلٍّ وَالْحَسَدَ * حَرِّمْ لِعِرْضِ الْمُسْلِمِيْنَ فَتَسْلَمُ
Tinggalkan dan cegahlah olehmu setiap dendam dan hasud; haramkan bagi kehormatan orang-orang muslim, maka engkau akan selamat.
=================================== 

Meninggalkan dendam dan hasud

Dendam adalah buah dari kemarahan; sedangkan letak dari kekuatan marah adalah hati. Marah adalah mendidihnya darah hati untuk menuntut hukuman. Arti dendam ialah apabila hati selalu merasa berat dan benci; sedangkan perasaan tersebut langgeng dan tetap.
Rasulullah saw bersabda:
اَلْمُؤْمِنُ لَيْسَ بِحَقُوْدٍ
Orang mukmin itu bukanlah pendendam.
Definisi dendam adalah:
Benci terhadap kenikmatan yang ada pada orang lain dan senang apabila kenikmatan lenyap dari orang tersebut.
Hasud adalah buah dari dendam, sedangkan dendam adalah buah dari marah. Jadi hasud adalah cabang dari cabang, sedangkan marah adalah asal dari asal. Rasulullah saw bersabda:
لاَ تَحَاسَدُوْا وَلاَ تَنَاجَشُوْا وَلاَ تَبَاغَضُوْا وَلاَ تَدَابَرُوْا وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ. وَكُوْنُوا عِبَادَ اللهِ اِخْوَانًا . اَلْمُسْلِمُ اَخُو الْمُسْلِمِ
/Janganlah kamu sekalian saling berbuat hasud. Janganlah saling menambah penawaran. Janganlah saling membenci. Janganlah bercerai-berai. Janganlah salah seorang dari kamu sekalian saling berebut pembeli. Dan jadilah kamu sekalian para hamba Allah yang bersaudara. Orang muslim adalah saudara orang muslim.
Hadits di atas berarti agar kita sekalian:
  1. jangan saling mengangan-angankan nikmat yang ada pada orang lain hilang;
  2. jangan saling menambah harga dari barang yang dijual oleh orang lain bukan karena senang membelinya, akan tetapi untuk mengecoh orang lain;
  3. jangan saling membenci dan saling memalingkan muka karena benci;
  4. jangan saling mengurangi harga barang dagangan bagi seseorang pembeli pada saat khiyar (saat tawar menawar masih berlangsung) dengan mengatakan: "Batalkan membeli barang itu dari si A; aku akan menjual kepadamu barang seperti itu dengan harga yang lebih murah, atau dengan harga seperti itu dengan barang yang lebih bagus!";
  5. menyibukkan diri untuk melaksanakan ajaran agama Islam seolah-olah kita sekalian adalah anak-anak dari satu orang, sebagaimana sesungguhnya kita adalah para hamba Tuhan Yang Satu.
Hal tersebut didasarkan bahwa sesungguhnya orang muslim adalah saudara dari orang muslim lainnya dalam agama.
Sayyidina Hasan bin Ali ra meriwayatkan dari Rasulullah saw:
اَلْغِلُّ وَالْحَسَدُ يَأْكُلاَنِ الْحَسَنَاتِ كَمَا تَأْكُلُ النَّارُ الْحَطَبَ
Dendam dan hasud memakan amal kebajikan, sebagaimana api memakan kayu bakar.
Diceriterakan bahwa iblis pernah datang ke pintu Fir'aun lalu mengetuknya. Fir'aun bertanya: "Siapakah yang mengetuk pintu?" Iblis menjawab: "Jika engkau Tuhan, niscaya engkau tidak bodoh!" Setelah Iblis masuk, dia berkata kepada Fir'aun: "Apakah engkau tahu orang di bumi ini yang lebih jahat dari pada engkau?" Fir'aun bertanya: "Siapakah dia?" Jawab iblis: "Orang yang hasud, karena ia akan terjatuh pada bencana ini!"

Melarang mencela orang muslim, di hadapannya atau tidak

Rasulullah saw bersabda:
بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ اَنْ يَحْقِرَ اَخَاهُ الْمُسْلِمَ . كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وُمَالُهُ وَعِرْضُهُ .
Seseorang dianggap berbuat jahat bila ia menghina saudaranya sesama muslim. Setiap orang muslim atas orang muslim yang lain haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya.
Maksud hadits tersebut adalah bahwa seseorang itu dianggap cukup melakukan kejahatan apabila dia menghina saudaranya sesama muslim sebab kemelaratannya atau lainnya. Seorang muslim seharusnya mengagungkan dan menghormati sesama muslim lainnya. Semua perbuatan yang menyakitkan orang muslim lain adalah haram, seperti menumpahkan darahnya, mengambil hartanya dan mencelanya, baik di hadapannya maupun pada saat dia tidak hadir. Dalam sebuah hadits disebutkan:
مَنْ مَاتَ تَآئِبًا مِنَ الْغِيْبَةِ فَهُوَ آخِرُ مَنْ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ وَمَنْ مَاتَ مُصِرًّا عَلَيْهَا فَهُوَ أَوَّلُ مَنْ يَدْخُلُ النَّارَ وَهُوَ يَبْكِى
Barangsiapa yang mati dalam keadaan bertaubat dari ghibah (menggunjing orang lain), maka dia adalah orang yang terakhir masuk surga. Dan Barangsiapa yang mati dalam keadaan terus menerus (membandel) berbuat ghibah, maka ia adalah orang pertama yang masuk neraka dalam keadaan menangis.
Rasulullah saw bersabda:
مَنْ حَمَى عِرْضَ أَخِيْهِ الْمُسْلِمِ فِى الدُّنْيَا بَعَثَ اللهُ تَعَالَى لَهُ مَلَكًا يَحْمِيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنَ النَّارِ
Barangsiapa yang menjaga kehormatan saudaranya muslim di dunia, niscaya Allah Ta'ala akan mengutus malaikat pada hari kiamat untuk menjaganya dari api neraka.
Rasulullah saw bersabda:
مَنْ ذُكِرَ عِنْدَهُ اَخُوْهُ الْمُسْلِمُ وَهُوَ يَسْتَطِيْعُ نَصْرَهُ فَلَمْ يَنْصُرْهُ اَدْرَكَهُ اللهُ بِهَافِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَمَنْ ذُكِرَ عِنْدَهُ اَخُوْهُ الْمُسْلِمُ فَنَصَرَهُ نَصَرَهُ اللهُ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ
Barangsiapa mendengar penuturan cacat saudaranya sesama muslim sedangkan dia mampu menolongnya namun ia tidak mau menolongnya , niscaya Allah menuntutnya di dunia dan akhirat. Dan Barangsiapa mendengar demikian dan mau menolongnya, niscaya Allah akan menolongnya di dunia dan akhirat.

Cabang iman Yang Ke-40 s/d 42(Menghindari pakaian, perhiasan, dan bejana yang diharamkan, Menjaga diri dari permainan yang dilarang, Sederhana dalam membelanjakan harta)

--------------------------------

Cabang iman Yang Ke-40 s/d 42(Menghindari pakaian, perhiasan, dan bejana yang diharamkan, Menjaga diri dari permainan yang dilarang, Sederhana dalam membelanjakan harta)

===============================
Cabang iman Ke - 40 s/d 42 disebutkan dalam bait syair:
وَالزِّيَّ مَعْ ظَرْفٍ وَلَهْوًا قَدْ نُهِيْ * اَنْفِقْ بِمَعْرُوْفٍ وَإِلاَّ تَأْثَـمُ
Hindarilah perhiasan, bejana, dan permainan yang dilarang. Belanjakan hartamu dengan baik. Jika tidak, engkau berdosa.
 

Menghindari pakaian, perhiasan, dan bejana yang diharamkan

Orang laki-laki dan orang banci yang sudah baligh diharamkan memakai pakaian sutera dan pakaian yang bahannya dicampur dengan sutera lebih dari 50%, serta pakaian yang ditenun seluruhnya atau sebagiannya dengan benang emas atau perak. Juga haram memakai campuran salah satu dari emas atau perak, jika campuran tersebut dihasilkan dengan jalan memanaskannya pada api, kecuali jika emas dan perak tersebut dapat bertagar (berkarat).
Orang laki-laki dan orang banci meskipun masih kecil haram mempergunakan bejana yang terbuat dari emas atau perak. Wali anak kecil haram jika membiarkan anaknya memakai bejana tersebut. Juga haram mengumpulkan berbagai bejana yang terbuat dari emas dan perak murni atau campuran, besar atau kecil untuk dibuat pajangan. Pemakaian oles celak, tempat celak, jarum, tusuk gigi, bingkai kaca, sendok, sisir, tempat pembakaran dupa dan lainnya yang terbuat dari emas dan perak juga haram. Nabi Muhammad saw bersabda:
مَنْ لَبِسَ الْحَرِيْرَ مِنَ الرِّجَالِ فِى الدُّنْيَا اَلْبَسَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَوْبًا مِنَ النَّارِ
Barangsiapa orang-orang lelaki yang memakai pakaian dari sutera di dunia, maka pada hari kiamat Allah akan mengenakan pakaian dari api neraka kepadanya.
Pengertian hadits di atas ialah bahwa orang laki-laki yang memakai pakaian sutera di dunia ini dengan sengaja lagi mengetahui bahwa pakaian tersebut adalah sutera dan dia memakainya tidak dalam keadaan darurat, niscaya pada hari kiamat nanti Allah swt akan mengenakan pakaian dari api neraka kepadanya, sebagai balasan dari perbuatannya. Rasulullah saw bersabda:
مَنْ لَبِسَ الْحَرِيْرَ فِى الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِى اْلآخِرَةِ
Barangsiapa memakai sutera di dunia, niscaya ia tidak akan memakainya di akhirat.
Rasulullah saw bersabda:
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ اَعْرَضَ اللهُ عَنْهُ حَتَّى يَضَعَهُ مَتَى يَضَعُهُ
Barangsiapa memakai pakaian kemasyhuran, niscaya Allah akan berpaling darinya hingga ia melepaskannya pada waktu ia melepas kannya.
Maksud hadits di atas ialah bahwa orang yang memakai pakaian kesombongan dan kecongkakan tidak akan dipandang oleh Allah dengan pandangan kasih sayang, hingga Allah membuat semua mata dan hati manusia memandang hina terhadapnya.
Rasulullah saw bersabda:
لاَ تَأْكُلُوْا فِى آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلاَ تَشْرَبُوْا فِى صَحَافِهَا
Janganlah kamu sekalian makan pada tempat yang terbuat dari emas dan perak dan jangan kamu sekalian minum minuman yang berada pada tempat yang terbuat dari emas dan perak.
Diriwayatkan bahwa seorang alim, Syeikh Hasan al-Bashri, dan seorang ahli ibadah, Syeikh Farqad, berada dalam satu jamtan walimah yang menyediakan kurma dalam tempat terbuat dari emas dan perak. Syeikh Hasan duduk menghadapi makanan tersebut, sedangkan Syeikh Farqad mengucilkan diri. Syeikh Hasan mengambil kurma dari tempatnya dan menuangkannya habis di atas roti, lalu beliau makan roti dan kurma tersebut sambil menoleh kepada Syeikh Farqad dan berkata: "Wahai Farqad yang tidak alim, tidakkah engkau berbuat seperti ini?". Syeikh Hasan berpendapat bahwa mengosongkan isi piring yang terbuat dari emas dan perak tersebut bukanlah berarti memakainya, bahkan menghilangkan kemungkaran yang diperbuat oleh pemilik rumah. Karena kedalaman ilmu agamanya, beliau telah menggabungkan antara kesunnatan makan hidangan walimah, menutup kekecewaan hati orang yang mengundang, menghilangkan kemungkaran, dan sekaligus mengajarkan hukum fikih. Beliau memandang kecil nama Syeikh Farqad yang tidak alim dengan "Wahai Farqad kecil" yang memperlihatkan perbuatan mungkar dari pemilik rumah.

Menjaga diri dari permainan yang dilarang

Permainan yang dilarang oleh agama Islam antara lain undian (lotre), meniup seruling, meniup harmonika, dan gitar.

Sederhana dalam membelanjakan harta

Setiap orang yang beriman dilarang boros dalam membelanjakan harta dan dilarang berbuat pelit. Dalam surat al-Isra ayat 29 Allah swt berfirman:
وَلاَ تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُوْلَةً إِلَى عُنُقِكَ وَلاَ تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُوْمًا مَحْسُوْرًا
Dan janganlah kamu sekalian jadikan tanganmu terbelenggu di lehermu dan janganlah kamu sekalian terlalu mengulurkannya, karena itu kamu sekalian menjadi tercela dan menyesal.
Setiap orang yang beriman dilarang berbuat pelit dan berbuat boros dalam membelanjakan hartanya, agar tidak dicela oleh sesama manusia dan oleh Allah swt Jika orang berbuat pelit, maka ia akan menyesal, dan jika berbuat boros, akhirnya tidak mempunyai apa-apa lagi. Kejahatan pemboros disamakan dengan kejahatan setan, sebagai disebut dalam surat al-Isra ayat 26 dan 27:
... وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا . اِنّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْا اِخْوَانَ الشَّيَاطِيْنَ ...
... dan janganlah kamu sekalian menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya para pemboros adalah kawan setan ...
Nabi Muhammad saw bersabda:
مَا خَابَ مَنِ اسْتَخَارَ وَلاَ نَدِمَ مَنِ اسْتَشَارَ وَلاَ افْتَقَرَ مَنِ اقْتَصَدَ
Tidak akan rugi orang yang beristikharah; tidak akan menyesal orang yang bermusyawarah dan tidak akan melarat orang yang sederhana (dalam membelanjakan harta)"

Cabang iman Yg Ke-36 s/d 39(Menunaikan amanat kepada yang berhak, Tidak membunuh orang muslim, Menjaga diri dari makanan dan minuman haram, dan Menjaga diri dari harta yang haram)

-----------------------------------------

Cabang iman Yg Ke-36 s/d 39(Menunaikan amanat kepada yang berhak, Tidak membunuh orang muslim, Menjaga diri dari makanan dan minuman haram, dan Menjaga diri dari harta yang haram)

 ==========================================
Cabang iman Yg Ke-36 s/d 39(Menunaikan amanat kepada yang berhak, Tidak membunuh orang muslim, Menjaga diri dari makanan dan minuman haram, dan Menjaga diri dari harta yang haram) sebagaimana disebutkan dalam bait syair:
===========================================
اَدِّ اْلاَمَانَةَ لاَ تُقَـاتِلْ مُسْــلِمًا * وَاحْذَرْ طَعَامًا ثُمَّ مَالَكَ تَحْرُمُ

Tunaikanlah amanat, janganlah kamu membunuh orang muslim, jagalah makanan, jaga hartamu dari yang haram, niscaya kamu menjadi terhormat.
-----------------,--
Cabang Iman Yg Ke-36:Menunaikan amanat kepada yang berhak
==========================
Dalam surat an-Nisa ayat 58 Allah swt berfirman:
اِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوْا اْلاَمَانَاتِ اِلَى اَهْلِهَا ... الآية

Sesungguhnya Alloh menyuruh kamu sekalian agar menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya ...

Rasulullah saw bersabda:
ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيْهِ اَوْ وَاحِدَةٌ مِنْهُنَّ فَلْيَتَزَوَّجْ مِنَ الْحُوْرِ الْعِيْنِ مَا شَآءَ رَجُلٌ اُؤْتُمِنَ عَلَى اَمَانَةٍ فَاَدَّاهَا مَخَافَةَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَرَجُلٌ خَلَّى عَنْ قَاتِلِهِ وَرَجُلٌ قَرَأَ فِى دُبُرِكُلِّ صَلاَةٍ قُلْ هُوَ اللهُ اَحَدٌ اِحْدَى عَشْرَةَ مَرَّةً. رَوَاهُ ابْنُ عَسَاكِرَ

Ada tiga hal yang bila ketiganya atau salah satu terdapat pada diri seseorang, dipersilakan mengawini bidadari yang ia inginkan. Tiga hal tersebut adalah:

    orang yang diamanati sesuatu dan menunaikannya karena takut kepada siksa Allah Yang Maha Menang lagi Maha Agung,
    /orang yang memaafkan kesalahan orang yang membunuhnya (sebelum ia mati), dan /
    orang yang membaca surat al-Ikhlas 11 kali setiap selesai salat.
    H.R. Ibnu Asakir.

Cabang Iman Yg Ke-37:Tidak membunuh orang muslim
==================
Dalam surat an-Nisa ayat 93 Allah swt berfirman:
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيْهَا وَغَضِبَ اللهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَاَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيْمًا

Barangsiapa yang membunuh seseorang muslim dengan sengaja, maka balasannya adalah Jahannam, ia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya dan mengutuknya serta menyiapkan azab yang besar baginya.

Dalam surat al-An'am ayat 151 Allah swt berfirman:
... وَلاَ تَقْتُلُوْا النَّفْسَ الَّتِى حَرَّمَ اللهُ اِلاَّ بِالْحَقِّ ...

... dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah untuk membunuhnya, kecuali ada sebab yang benar ...

Rasulullah saw bersabda:
اَعْظَمُ الْكَبَائِرِ عِنْدَ اللهِ قَتْلُ النَّفْسِ فَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِسِكِّيْنٍ لاَ تَزَالُ الْمَلاَئِكَةُ تَطْعَنُهُ بِتِلْكَ السِّكِّيْنِ فِى اَوْدِيَةِ جَهَنَّمَ ؛ وَاِنْ اَلْقَى نَفْسَهُ مِنْ مَكَانٍ حَتَّى يَمُوْتَ لاَ تَزَالُ الْمَلاَئِكَةٌ تُلْقِيْهِ مِنْ شَاهِقٍ اِلَى وَادٍ فِى النَّارِ: وَاِنْ عَلَّقَ نَفْسَهُ بِحَبْلٍ فَمَاتَ لاَ يَبْرَحُ مُعَلَّقًا فِى جُذُوْعٍ مِنَ النَّار؛ وَاِنْ قَتَلَ غَيْرَهُ بِغَيْرِ حَقٍّ لاََتزَالُ الْمَلاَئِكَةُ تَذْبَحُهُ بِسِكِّيْنٍ مِنْ نَارٍ ؛ وَهكَذَا فَالْجَزَاءُ مِنْ جِنْسِ الْعَمَلِ

Dosa yang paling besar menurut Allah adalah membunuh jiwa. Barangsiapa bunuh diri dengan pisau, maka para malaikat selalu menikamnya dengan pisau tersebut di jurang Jahannam. Barangsiapa yang menjatuhkan dirinya dari suatu tempat hingga mati, maka para malaikat akan selalu menjatuhkan dia dari puncak sampai ke jurang dalam neraka. Barangsiapa yang menggantung diri dengan tali hingga mati, maka ia akan selalu digantung di tonggak dari api. Dan Barangsiapa yang membunuh orang lain tanpa alasan yang benar, maka para malaikat akan selalu menyembelihnya dengan pisau dari api. Demikian seterusnya, balasan itu adalah dari jenis perbuatan.


Cabang Iman Yg Ke-38:Menjaga diri dari makanan dan minuman haram
==============================
Sabda Rasulullah saw riwayat Abu Bakar as-Siddiq ra:
لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ جَسَدٌ غُذِيَ بِحَرَامٍ رواه أبو يعلى وغيره

Jasad yang diberi makan dengan makanan yang haram tidak dapat masuk surga. H.R. Abu Ya'la dan lainnya.

Peringatan dari wasiat Syeikh al-Kamil Ibrahim al-Matbuliy:
    Seseorang yang makan di rumah temannya, setelah selesai makan seyogyanya membaca doa seperti yang diamalkan oleh Syeikh Afdlaluddin al-Azhari sebagai berikut:
    اَللّهُمَّ اِنْ كَانَ هذَا الطَّعَامُ حَلاَلاً فَوَسِّعْ عَلَى صَاحِبِهِ وَاجْزِهِ خَيْرًا ، وَاِنْ كَانَ حَرَامًا اَوْ شُبْهَةً فَاغْفِرْ لِى وَلَهُ وَأَرْضِ عَنِّى أَصْحَابَ التِّبْعَاتِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِرَحْمَتِكَ يَآ اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
    Ya Allah, jika makanan ini halal, lapangkanlah rizki pemilik makanan dan balaslah ia dengan yang lebih baik. Dan jika makanan ini haram atau syubhat, ampunilah aku dan dia serta relakanlah aku mengikuti orang-orang yang mengikuti agama-Mu pada hari kiamat dengan rahmat-Mu wahai Dzat Yang Maha Penyayang.
    Orang yang diundang makan dan ragu akan kehalalannya, seyogyanya membaca doa yang diamalkan oleh Syeikh asy-Sya'rani sebagai berikut:
    اَللّهُمَّ احْمِنِى مِنَ اْلاَكْلِ مِنْ هذَا الطَّعَامِ الَّذِى دُعِيْتُ اِلَيْهِ، فَاِنْ لَمْ تَحْمِنِى مِنْهُ فَلاَ تَدَعْهُ يُقِيْمُ فِى بَطْنِى وَاِنْ جَعَلْتَهُ يُقِيْمُ فِى بَطْنِى فَاحْمِنِى مِنَ الْوُقُوْعِ فِى الْمَعَاصِى الَّتِى تَنْشَأُ مِنْهُ عَادَةً، فَاِنْ لَمْ تَحْمِنِى مِنَ الْوُقُوْعِ فِى الْمَعَاصِى فَاقْبَلْ اسْتِغْفَارِى وَأَرْضِ عَنِّى أَصْحَابَ التِّبْعَاتِ ، فَاِنْ لَمْ تَقْبَلِ اسْتِغْفَارِى وَلَمْ تُرْضِهِمْ عَنِّى فَصَبِّرْنِى عَلَى الْعَذَابِ يَآ أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
    Ya Allah, lindungilah aku dari memakan makanan ini yang aku diundang untuknya. Jika Engkau tidak mau melindungi aku dari memakannya, janganlah Engkau tinggalkan makanan ini berdiam di perutku. Jika Engkau menjadikan makanan ini berdiam di perutku, lindungilah aku dari terjatuh dalam kemaksiatan yang biasanya timbul dari makanan ini. Jika Engkau tidak melindungi aku dari terjatuh dalam kemaksiatan, terimalah permintaan ampunku dan relakan aku termasuk orang-orang yang mengikuti perintah-Mu. Dan jika Engkau tidak mau menerima permintaan ampunku dan tidak merelakan aku termasuk orang-orang yang mengikuti perintah-Mu, sabarkanlah aku terhadap siksa neraka, wahai Dzat Yang Maha Penyayang.

Cabang Iman Yg Ke-39:Menjaga diri dari harta yang haram
=====================
Orang yang beriman wajib menjaga dirinya dari harta yang haram, seperti riba dan yang semacamnya. Oleh karena itu seseorang wajib mencari pekerjaan yang halal, seperti bertani, berdagang, dan industri. Sebagian dari orang ahli makrifat berkata: Orang yang tidak bekerja disebabkan oleh tiga alasan: malas, sibuk bertakwa, atau takut celaan dan congkak:

    Orang yang tidak bekerja karena malas pasti menjadi pengemis.
    Orang yang tidak bekerja karena sibuk dengan ketakwaan pasti akan tamak terhadap milik orang lain, dan akan makan dari hasil menjual agamanya yang makanan tersebut hukumnya haram.
    Orang yang tidak bekerja karena takut gengsinya jatuh dan karena congkak pasti akan mencuri.

Sebagian dari ahli makrifat berkata: "Barangsiapa yang bekerja untuk menjaga mukanya dari meminta-minta, maka pada hari kiamat mukanya bagaikan bulan purnama; ia tidak diungkit-ungkit oleh orang-orang yang bebannya lebih berat dari pada gunung". Sebagian ulama berkata: "Mencari pekerjaan adalah wajib seperti kewajiban mencari ilmu. Alasan mencari pekerjaan ada empat:

    Fardlu, yaitu mencari pekerjaan untuk mencukupi keperluan minimal bagi diri, keluarga, dan agamanya.
    Sunnat, yaitu mencari kelebihan dari kadar kecukupan agar dapat membantu orang yang fakir atau membantu famili dan kerabat. Ini adalah lebih utama dari pada ibadah sunnat.
    Mubah, yaitu mencari tambahan dari kadar kecukupan untuk bernikmat-nikmat dan memperindah tempat tinggal dan pakaian.
    Haram, yaitu mencari tambahan dari kecukupan yang dapat dipergunakan untuk menyombongkan diri."

Demikianlah keterangan dari kitab Tuhfatul Muluk.

Cabang iman Yang Ke- 30 s/d 35(Memerdekakan budak yang mukmin, Membayar kafarat, Memenuhi janji, Bersyukur, Menjaga lidah dari omongan yang tidak pantas, Menjaga kemaluan dari hal yang dilarang oleh Allah)

 -------------------------

Cabang iman Yang Ke- 30 s/d 35(Memerdekakan budak yang mukmin, Membayar kafarat, Memenuhi janji, Bersyukur, Menjaga lidah dari omongan yang tidak pantas, Menjaga kemaluan dari hal yang dilarang oleh Allah)

---------------------------------------------
Cabang iman Yang Ke- 30 s/d 35 disebutkan dalam bait syair:
وَاعْتِقْ وَكَفِّرْ اَوْفِ بِالْوَعْدِ اشْكُرَنْ * وَاحْفَظْ لِسَانَكَ ثُمَّ فَرْجَكَ تَغْنَمُ
Merdekakanlah budak, bayarlah kafarat, penuhi janji, bersyukurlah dengan sungguh-sungguh; jaga lidah dan kemaluanmu, niscaya engkau beruntung.
==============================

Memerdekakan budak yang mukmin

Budak di sini adalah yang dimiliki karena keturunan dari budak yang dimiliki sebelumnya, atau ikut terbeli karena membeli rumah termasuk budak yang memeliharanya, atau budak yang diwariskan oleh keluarga yang meninggal dunia. Nabi saw bersabda:
مَنْ اَعْتَقَ رَقَبَةً مُسْلِمَةً سَلِيْمَةً اَعْتَقَ اللهُ بِكُلِّ عُضْوٍ مِنْهَا عُضْوًا مِنْهُ مِنَ النَّارِ حَتَّى فَرْجِهِ بِفَرْجِهِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Barangsiapa yang memerdekakan budak muslim lagi tidak cacat, niscaya Allah akan memerdekakan setiap satu anggauta badan dari budak tersebut dengan satu anggauta badan dirinya dari api neraka, hingga kemaluan dengan kemaluannya. H.R. Muslim.

Membayar kafarat

Jenis kafarat atau denda ada empat, yaitu:
  1. kafarat dhihar
  2. kafarat pembunuhan
  3. kafarat karena bersetubuh dengan isteri pada siang hari bulan Ramadlan secara sengaja, dan
  4. kafarat sumpah
Tiga bentuk kafarat pertama adalah:
  1. Memerdekakan budak beriman tanpa cacat yang dapat mengganggu bekerja; jika tidak mampu maka:
  2. Berpuasa selama dua bulan berturut-turut dan tidak boleh terputus, meskipun ada halangan atau udzur, kecuali sebab haidl; jika tidak mampu maka:
  3. Memberi makan 60 (enam puluh) orang miskin, setiap orang sebanyak satu kati dari bahan makanan pokok daerah tempat melakukan pelanggaran. Kecuali kafarat pembunuhan, tidak boleh diganti dengan pemberian makanan kepada 60 orang miskin.
Untuk kafarat sumpah harus dilakukan dengan memberi makanan kepada 10 (sepuluh) orang miskin, setiap orang sebanyak satu kati dari bahan makanan pokok daerah tempat melakukan pelanggaran, atau memberi pakaian kepada 10 (sepuluh) orang miskin, atau memerdekakan budak yang beriman. Jika tidak mampu, harus berpuasa selama 3 hari, meskipun terpisah-pisah.

Memenuhi janji

Dalam surat al-Isra ayat 34 Allah swt berfirman:
... وَاَوْفُوْا بِالْعَهْدِ اِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْؤُوْلاً
... dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.
Rasulullah saw bersabda:
اَلْعِدَةُ عَطِيَّةٌ
Janji adalah pemberian.
dan
اَلْعِدَةُ دَيْنٌ
Janji adalah hutang.
Dalam hadits lain Rasulullah saw bersabda:
ثَلاَثٌ فِى الْمُنَافِقِ : اِذَا حَدَثَ كَذَبَ وَاِذَا وَعَدَ اَخْلَفَ وَاِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ
Tiga perkara yang ada pada orang munafik: Jika berbicara berdusta, jika berjanji menyalahi, dan jika diamanati khianat.
Jika tiga hal tersebut terdapat pada diri seseorang muslim, maka keadaannya adalah menyerupai keadaan orang munafik, sebagaimana keterangan Syeikh al-'Aziziy.

Bersyukur

Dalam surat al-Baqarah ayat 152 Allah swt berfirman:
... وَاشْكُرُوْا لِى وَلاَ تَكْفُرُوْنَ
... dan bersyukurlah kepada-Ku, jangan kau ingkari nikmat-Ku.
Dalam surat an-Nisa ayat 147 Allah swt berfirman:
مَا يَفْعَلُ اللهُ بِعَذَابِكُمْ اِنْ شَكَرْتُمْ وَآمَنْتُمْ وَكَانَ اللّهُ شَاكِرًا عَلِيْمًا
Mengapa Allah akan menyiksamu jika kamu bersyukur dan beriman? Allah adalah Maha Mensyukuri lagi Maha Mengetahui.

Rasulullah saw bersabda:
اَرْبَعُ خِصَالٍ مَنْ كُنَّ فِيْهِ كَمُلَ اِسْلاَمُهُ وَلَوْكَانَ لَهُ مِنْ قَرْنِهِ اِلَى قَدَمِهِ خَطَايَا اَلصِّدْقُ وَالشُّكْرُ وَالْحَيَاءُ وَحُسْنُ الْخُلُقِ
Ada empat hal, Barangsiapa yang pada dirinya terdapat hal tersebut niscaya sempurna keislamannya, meskipun dari ujung rambut sampai kakinya terdapat kesalahan. Empat hal tersebut adalah: kejujuran, syukur, malu berbuat maksiat, dan budi pekerti yang baik.
Syukur mengandung tiga unsur, yaitu:
  1. Ilmu
    Yaitu mengetahui bahwa bahwa semua kenikmatan yang diterima pada hakekatnya adalah dari Allah swt Sedangkan semua orang yang menjadi sebab dari kenikmatan tersebut pada hakekatnya hanyalah sebagai perantara semata-mata yang dipaksa oleh kehendak dan kekuasaan Sang Pemberi nikmat, Allah swt Namun Allah swt mengajarkan kepada kita agar kita pandai berterima kasih kepada orang-orang yang menjadi perantara dari kenikmatan Allah swt tersebut, sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw:
    لاَ يَشْكُرُ اللهَ مَنْ لاَ يَشْكُرُ النَّاسَ مَنْ لَمْ يَشْكُرِ النَّاسَ لَمْ يَشْكُرِ اللهَ رواه أبو داود
    Yang tidak termasuk bersyukur kepada Allah adalah orang yang tidak bersyukur kepada manusia. Barangsiapa yang tidak bersyukur kepada manusia, maka dia tidak bersyukur kepada Allah.
  2. Hal atau keadaan
    Yaitu kegembiraan karena nikmat datang:
    • Gembira karena melihat wujud dari kenikmatan yang datang.
    • Gembira karena melihat manfaat dari kenikmatan yang datang.
    • Gembira karena memandang kepada pemberian nikmat dari Sang Pemberi nikmat.
      Kegembiraan hati yang termasuk unsur syukur adalah yang terakhir.
  3. Amal
    Yaitu penggunaan kenikmatan yang telah diterima:
    • untuk maksiat.
    • untuk menuruti keinginan nafsu yang bukan maksiat.
    • sesuai dengan keinginan dan tujuan Sang Pemberi nikmat, Allah swt
      Amal yang termasuk unsur syukur adalah yang terakhir.
Menurut Syeikh Syubuli, syukur adalah memandang kepada Sang Pemberi nikmat dan tidak memandang kepada kenikmatan. Sebagian ulama berpendapat bahwa kesyukuran orang awam adalah terhadap kebutuhan dasar yaitu makanan, minuman, dan pakaian. Sedangkan kesyukuran orang khusus adalah terhadap hal-hal yang datang pada hati (jiwa).

Menjaga lidah dari omongan yang tidak pantas

Dalam surat Qaf ayat 18 Allah swt berfirman:
مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ اِلاَّ لَدَيْهِ رَقِيْبٌ عَتِيْدٌ
Tiada suatu kata yang diucapkan, kecuali di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.
Rasulullah saw bersabda:
قَيِّمُ الدِّيْنِ اَلصَّلاَةُ وَسَنَامُ الْعَمَلِ اَلْجِهَادُ وَاَفْضَلُ اَخْلاَقِ الإِسْلاَمِ اَلصَّمْتُ حَتَّى يُسَلِّمَ النَّاسُ
Tegaknya agama adalah dengan salat; puncak amal adalah berjuang; dan akhlak Islam yang paling utama adalah diam, sehingga orang memberi salam.
Sahabat Abu Hurairah ra meriwayatkan hadits Rasulullah saw:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا اَوْ لِيَصْمُتْ
Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari kiamat, hendaklah dia berkata baik atau diam.
Menurut Imam asy-Syafii, jika seseorang ingin berbicara, ia harus memikirkan hal yang akan diucapkan. Jika nampak kemaslahatannya, ia boleh berbicara, dan jika ragu hendaknya tak usah bicara sehingga jelas kemaslahatannya. Sebagian orang bijak berkata: "Barangsiapa yang berbicara selain dalam kebaikan, maka ia telah berbuat sia-sia. Barangsiapa yang melihat sesuatu tanpa mengambil pelajaran dari yang dilihatnya, maka ia benar-benar telah lupa. Barangsiapa yang diam tanpa berfikir, maka ia benar-benar telah berbuat percuma." Kata orang bijak: "Apabila pembicaraan membuatmu heran, diamlah. Dan apabila diam telah membuatmu heran, maka berbicaralah!"

Menjaga kemaluan dari hal yang dilarang oleh Allah

Maksudnya adalah menjaga kemaluan dari zina, liwath (homo seksual), musahaqah (lesbian) dan mufakhadzah. Liwath adalah memasukkan kemaluan lelaki ke dalam dubur pria. Musahaqah adalah perbuatan yang dilakukan orang perempuan dengan perempuan lain dengan farjinya. Mufakhadzah adalah perbuatan yang dilakukan seorang lelaki dengan dzakarnya pada lelaki lain di pahanya.
Dalam surat al-Isra ayat 32 Allah swt berfirman:
وَلاَ تَقْرَبُوْا الزِّنَى اِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَآءَ سَبِيْلاً
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina adalah perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.
Dalam surat asy-Syu'ara ayat 165 Allah swt berfirman:
اَتَأْتُوْنَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعَالَمِيْنَ
Mengapa kamu mendatangi jenis laki-laki dari manusia?
Dalam surat al-A'raf ayat 81 Allah swt berfirman:
اِنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُوْنِ النِّسَآءِ بَلْ اَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُوْنَ
Sesungguhnya kamu sekalian mendatangi para lelaki untuk memuaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, bahkan kamu sekalian adalah kaum yang melampaui batas.
Rasulullah saw bersabda:
إِنَّ اللهَ لاَ يَسْتَحْيِىْ مِنَ الْحَقِّ لاَ تَأْتُوْنَ النِّسَآءَ فِى أَدْبَارِهِنَّ
Sungguh Allah tidak memerintahkan bersikap malu dalam menerangkan kebenaran. Janganlah kamu sekalian mendatangi para wanita pada dubur mereka.

Cabang iman Yang Ke-27 s/d 29(Murabathah, Tetap berperang dan tidak lari dari medan pertempuran, Memberikan seperlima dari rampasan perang)

-------------------------------------

Cabang iman Yang Ke-27 s/d 29(Murabathah, Tetap berperang dan tidak lari dari medan pertempuran, Memberikan seperlima dari rampasan perang)

 -------------------------------------------------------
Cabang iman Yang Ke-27 s/d 29, disebutkan dalam bait syair:
رَابِطْ تَثَبَّتْ اَدِّ خُمْسَ مَغَـانِمٍ * حَتَّى يُفَرِّقَهُ الإِمَامُ الْحَــاكِمُ
Pertahankan garis demarkasi, jangan mundur dari medan pertempuran, dan berikan seperlima dari hasil rampasan perang; agar kepala negara yang memutuskan perkara membaginya.
======================================

Murabathah

Arti murabathah adalah mempertahankan garis demarkasi, yaitu tetap bertahan di wilayah yang menjadi batas antara wilayah yang dikuasai oleh orang muslim dengan wilayah yang dikuasai orang kafir yang memusuhi Islam, meskipun mereka telah menjadikan tempat tersebut sebagai tempat pemukiman.
Rasulullah saw bersabda:
رِبَاطُ يَوْمٍ فِى سَبِيْلِ اللهِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا
Mempertahankan garis demarkasi satu hari dalam membela agama Allah adalah lebih baik nilainya dari pada dunia seisinya.
Rasulullah saw bersabda:
مَنْ مَاتَ مُرَابِطًا فِى سَبِيْلِ اللهِ اَمِنَ مِنَ الْفَزَعِ الاَكْبَرِ
Barangsiapa yang mati sedang mempertahankan garis demarkasi dalam membela agama Allah, niscaya dia aman dari terkejut yang paling besar (yaitu diperintah masuk ke dalam neraka).

Tetap berperang dan tidak lari dari medan pertempuran

Allah swt telah berfirman dalam surat al-Anfal ayat 46:
يَآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا اِذَا لَقِيْتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوْا وَاذْكُرُوْا اللهَ كَثِيْرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu memerangi pasukan musuh, maka berteguh hatilah kamu dan sebutlah nama Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung.
Jika kamu memerangi pasukan kafir, maka tetaplah kamu bertahan dan janganlah kamu terpukul mundur dan lari. Sebutlah nama Allah dan agungkanlah Dia dalam keadaan berperang, agar kamu mendapat keuntungan dengan tercapai maksudmu dalam memperoleh pertolongan dan pahala dari Allah.

Memberikan seperlima dari rampasan perang

Seperlima dari harta rampasan perang harus diserahkan kepada kepala negara atau wakilnya untuk dibagi. Kepala negara wajib mendahulukan pemberian bagian rampasan perang kepada orang muslim yang membunuh musuh dan merampas hart`nya, kemudian sisanya dibagi lima. Empat perlima dibagikan kepada orang-orang yang ikut hadir dalam medan pertempuran, meskipun tidak ikut menyerang musuh dan kepada pasukan militer, meskipun tidak ikut berangkat ke medan pertempuran. Untuk pasukan yang berjalan kaki satu bagian dan untuk penunggang kuda (milik sendiri) dua bagian. Sisanya yang seperlima, dibagi lagi menjadi lima. Seperlima dipergunakan untuk kemaslahatan umum kaum muslimin, seperti menutup lubang-lubang dan memperbaiki benteng-benteng; untuk memberi honorarium para qadli, orang alim, imam masjid dan muadzin. Seperlima dibagikan kepada kerabat Nabi saw, yaitu anak turun bani Hasyim dan bani Muthallib: untuk laki-laki mendapat dua kali lipat dari bagian wanita. Seperlima untuk anak-anak yatim. Seperlima untuk para fakir miskin, dan seperlima untuk musafir yang kehabisan bekal.

Cabang iman Yang Ke-21 s/d 26(Menunaikan salat fardlu pada waktunya dengan sempurna, Memberikan zakat kepada yang berhak dengan niat khusus, Puasa Ramadlan, I'tikaf, Haji, Jihad)

 ------------------------

Cabang iman Yang Ke-21 s/d 26(Menunaikan salat fardlu pada waktunya dengan sempurna, Memberikan zakat kepada yang berhak dengan niat khusus, Puasa Ramadlan, I'tikaf, Haji, Jihad)

 -------------------------------------------------------------
Cabang iman Yang Ke-21 s/d 26 disebutkan dalam bait syair:
صَلِّ الصَّلاَةَ وَزَكِّ مَالَكَ ثُمَّ صُمْ * وَاعْكُفْ وَحُجَّ وَجَاهِدَنَّ فَتُكْرَمُ
Salatlah engkau, zakatilah hartamu, kemudian puasalah; dan lakukan i'tikaf, haji, dan berjuang dengan sungguh-sungguh, maka engkau akan dimuliakan".
===========================================

Menunaikan salat fardlu pada waktunya dengan sempurna

Rasulullah saw bersabda:
عَلَمُ الإِيْمَانِ الصَّلاَةُ فَمَنْ فَرَغَ لَهَا قَلْبُهُ وَحَافَظَ عَلَيْهَا بِحُدُوْدِهَا فَهُوَ مُؤْمِنٌ
Bendera iman adalah salat. Barang siapa yang mengosongkan hatinya untuk salat dan menjaga salat dengan ketentuan-ketentuannya, maka ia adalah orang mukmin.
Rasulullah saw pernah ditanya tentang tanda dari orang mukmin dan orang munafik, beliau menjawab: "Orang mukmin itu cita-citanya mengenai salat, puasa, dan ibadah. Sedangkan orang munafik itu cita-citanya adalah mengenai makanan dan minuman seperti binatang.

Memberikan zakat kepada yang berhak dengan niat khusus

Orang yang mengeluarkan zakat hendaknya berniat dengan hatinya untuk menunaikan zakat wajib. Ia tidak wajib menyatakan jenis harta yang dizakati. Apabila seseorang telah memiliki harta satu nisab berupa emas, perak, ternak, bebijian, bebuahan (kurma dan anggur), maka wajib baginya memberikan zakatnya kepada delapan macam golongan yang berhak menerima zakat, atau orang-orang yang ada dari kedelapan macam golongan tersebut seperti: orang fakir, orang miskin, musafir yang memerlukan biaya perjalanan dan orang yang dibebani hutang.
Rasulullah saw bersabda:
مَا خَالَطَتِ الزَّكَاةُ مَالاً قَطُّ اِلاَّ اَهْلَكَتْهُ
Tiadalah sama sekali zakat itu menyampuri sesuatu harta, kecuali merusaknya.

Puasa Ramadlan

Orang yang berpuasa pada bulan Ramadlan dengan niat pada malam hari untuk mentaati Allah hendaknya meninggalkan seluruh perbuatan yang membatalkan puasa. Puasa itu dilakukan mulai dari terbit fajar sampai matahari terbenam, dalam keadaan tidak haidl, tidak nifas, tidak sedang dalam keadaan melahirkan anak, tidak pingsan, dan tidak mabuk pada sebagian hari.
Syeikh Suhaimi dalam kitab Lubab at-Thalibin menjelaskan bahwa yang membatalkan puasa adalah seperti makan, minum, bersetubuh, dan merokok. Apabila seseorang yang berpuasa makan atau minum karena benar-benar lupa, maka puasanya sah; karena sesungguhnya dia diberi makan dan minum oleh Allah swt

I'tikaf

I'tikaf artinya diam dalam masjid dengan niat i'tikaf, disunnatkan setiap waktu, meskipun dalam waktu yang makruh untuk melakukan salat. I'tikaf diharamkan bagi wanita kecuali dengan izin suaminya, dan haram bagi budak belian kecuali dengan izin majikannya, meskipun i'tikaf dari wanita dan budak belian tersebut sah hukumnya. Suami berhak untuk menyuruh keluar isterinya dari masjid; demikian pula majikan berhak menyuruh keluar budaknya dari masjid.
Unsur i'tikaf ada empat, yaitu:
  1. Berniat yang dibarengi dengan diam di dalam masjid. Niat yang dibaca sambil berjalan pada waktu sedang masuk ke dalam tidaklah cukup, dan wajib berniat fardlu atau nadzar pada i'tikaf yang dinadzarkan.
  2. Masjid yang dipergunakan i'tikaf haruslah masjid yang murni, artinya tidak sah beri'tikaf di tempat yang namanya masyhur sebagai masjid padahal sebenarnya tempat tersebut bukan masjid. Berbeda halnya dengan salat tahiyyatal masjid, maka boleh di tempat seperti ini.
  3. Berdiam sebentar sekedar yang dapat disebut tinggal di masjid, meskipun tidak dalam keadaan tenang, yaitu dalam waktu yang lebih lama dari pada waktu tumakninah dalam salat. I'tikaf boleh dilakukan dengan mondar-mandir atau lewat tanpa berhenti, asal niatnya dibaca dalam keadaan diam. Jika seseorang bernadzar i'tikaf secara mutlak, maka cukup dilakukan sebentar yang melebihi waktu tumakninah dari ruku' atau lainnya.
  4. Orang yang melakukan i'tikaf. Bagi orang yang melakukan i'tikaf harus beragama Islam, berakal, dan suci dari hadats besar. Bila di tengah-tengah i'tikaf jatuh pingsan atau gila, maka i'tikafnya tidak batal. Sedangkan waktu selama pingsan atau gila tersebut dihitung i'tikaf. I'tikaf terputus karena sengaja murtad atau sengaja mabuk yang berturut-turut.

Haji

Haji adalah menuju Baitullah untuk melakukan ibadah haji atau umrah jika mampu, yaitu mendapatkan bekal dan kendaraan. Perbuatan yang wajib dilakukan ketika berhaji adalah:
  1. Wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzul Hijjah atau malam tanggal 10 Dzul Hijjah.
  2. Thawaf bagi orang yang suci, yaitu mengelilingi Ka'bah tujuh kali dalam keadaan yakin telah masuk waktunya, sesudah tengah malam tanggal 10 Dzul Hijjah, dan tidak ada batas akhir waktu thawaf.
  3. Sa'i antara Shofa dan Marwah.

Jihad

Jihad adalah berjuang melawan serangan orang-orang kafir untuk membela agama Islam. Pada zaman permulaan Islam jihad merupakan amal yang paling utama. Rasulullah saw bersabda:
رَأْسُ الاَمْرِ اَلإِسْلاَمُ وَعَمُوْدُهُ اَلصَّلاَةُ وَذَرْوَةُ سَنَامِهِ اَلْجِهَادُ
Pokok dari perkara adalah Islam, tiangnya adalah salat, dan puncak ketinggiannya adalah berjuang.
Pengertian dari hadits ini menurut Syeikh Suhaimi adalah bahwa asal dari kepentingan agama adalah mengucapkan dua kalimah syahadat dengan meyakini kebenaran makna yang terkandung di dalamnya. Amal ibadah apapun tidak sah kecuali dengan Islam. Sesuatu yang dapat meninggikan agama adalah salat lima waktu. Sedangkan sesuatu yang paling tinggi nilainya dalam agama Islam adalah mengerahkan kelampuan untuk memerangi orang-orang kafir guna menegakkan agama Islam. Jihad dalam hadits ini juga dapat diartikan berjuang melawan nafsu dengan jalan mengekangnya dari semua keinginannya dan mencegahnya dari membiarkan nafsu dalam berbagai kelezatan; dan mengharuskan nafsu untuk melakukan segala perintah dan menjauhi semua larangan. Inilah jihad yang paling besar dan lebih utama dari pada berperang melawan serangan orang kafir.

Cabang iman Yang Ke- 17 s/d 20(Mencari ilmu, Menyebarkan ilmu agama, Mengagungkan dan menghormati al-Quran, Bersuci)

========================

Cabang iman Yang Ke- 17 s/d 20(Mencari ilmu, Menyebarkan ilmu agama, Mengagungkan dan menghormati al-Quran, Bersuci)

Cabang iman Yang Ke-17 s/d 20, disebutkan dalam bait syair:
وَاطْلُبْ لِعِلْمٍ ثُمَّ لَقِّـنْهُ الْوَرَى * عَظِّمْ كَلاَمَ الرَّبِّ وَاطْهُر تُعْصَمُ
Carilah ilmu, ajarkan kepada manusia; agungkanlah kalam Tuhanmu dan bersucilah, pasti engkau terjaga dari bencana.
=======================

Mencari ilmu

Sabda Rasulullah saw riwayat dari Abdullah bin Mas'ud:
مَنْ تَعَلَّمَ بَابًا مِنَ الْعِلْمِ يَنْتَفِعُ بِهِ فِى آخِرَتِهِ وَدُنْيَاهُ كَانَ خَيْرًا لَهُ مِنْ عُمْرِ الدُّنْيَا سَبْعَةَ آلاَفِ سَنَةٍ صِيَامَ نَهَارِهَا وَقِيَامَ لَيَالِيْهَا مَقْبُوْلاً غَيْرَ مَرْدُوْدٍ
Barang siapa yang mempelajari satu bab dari ilmu yang dia dapat memperoleh manfaat dunia akhirat, maka hal itu lebih baik baginya dari pada umur dunia 70.000 tahun yang dipergunakan puasa pada siang hari dan salat pada malam hari dalam keadaan diterima, tidak ditolak.
Dari Mu'adz bin Jabal katanya: Rasulullah saw bersabda:
تَعَلَّمُوْا الْعِلْمَ فَاِنَّ تَعَلُّمَهُ ِللهِ حَسَنَةٌ وَدِرَاسَتَهُ تَسْبِيْحٌ وَالْبَحْثَ عَنْهُ جِهَادٌ وَطَلَبَهُ عِبَادَةٌ وَتَعْلِيْمَهُ صَدَقَةٌ وَبَذْلَهُ ِلاَهْلِهِ قُرْبَةٌ وَالْفِكْرَ فِى الْعِلْمِ يَعْدِلُ الصِّيَامَ وَمُذَاكَرَتَهُ تَعْدِلُ الْقِيَامَ
Pelajarilah ilmu, sebab mempelajari ilmu karena Allah adalah kebaikan, mendaras ilmu sama dengan bertasbih, membahas ilmu sama dengan berjuang, mencari ilmu adalah ibadah, mengajarkan ilmu adalah sedekah, memberikan ilmu kepada yang memerlukan adalah pendekatan diri kepada Allah, memikirkan ilmu sebanding dengan pahala puasa dan memusyawarahkan ilmu sebanding pahala salat malam.
Rasulullah saw bersabda:
اُطْلُبِ الْعِلْمَ وَلَوْ كَانَ بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ بَحْرٌ مِنَ النَّارِ
Tuntutlah ilmu, meskipun di antara kamu dan ilmu terbentang lautan api.
Sabda Rasulullah saw:
اُطْلُبِ الْعِلْمَ مِنَ الْمَهْدِ اِلَى اللَّحْدِ
Tuntutlah ilmu sejak dari ayunan sampai ke liang lahat.
Mempelajari ilmu adalah wajib setiap saat dan keadaan. Sebagian dari para ulama salaf (ulama dahulu) berpendapat bahwa ilmu ada empat macam:
  1. Ilmu untuk membetulkan amalan agama.
  2. Ilmu kedokteran untuk menyehatkan badan.
  3. Ilmu falak untuk menentukan waktu salat.
  4. Ilmu nahwu untuk membetulkan bacaan.
Ilmu dapat dihasilkan dengan dua cara:
  • Usaha, yaitu ilmu yang dapat diperoleh dengan jalan belajar dan membaca secara terus menerus.
  • Mendengarkan, yaitu belajar dari para ulama dengan mendengarkan permasalahan agama dan dunia. Hal ini tidak dapat berhasil kecuali dengan mencintai para ulama, bergaul dengan mereka, menghadiri majlis-majlis taklim mereka dan meminta penjelasan dari mereka.
Orang yang menuntut ilmu wajib berniat dalam usaha menghasilkan ilmu tersebut:
  • mencari keridlaan Allah,
  • mencari kebahagiaan akhirat,
  • menghilangkan kebodohan dirinya dan semua orang yang bodoh,
  • menghidupkan agama,
  • mengabadikan agama dengan ilmu, dan
  • mensyukuri kenikmatan akal dan kesehatan badan
Ia tak boleh berniat agar manusia menghadap kepadanya, mencari kesenangan dunia dan kemuliaan di depan pejabat dsb.

Menyebarkan ilmu agama

Nabi Muhammad saw bersabda:
لِيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ مِنْكُمُ الْغَائِبَ
Hendaklah orang yang hadir di antara kamu sekalian menyampaikan kepada orang yang tidak hadir.
Wajib bagi seseorang yang mendengarkan untuk menyampaikan segala sesuatu yang didengarkan kepada orang yang tidak hadir. Hadits ini ditujukan kepada para sahabat dan orang-orang sesudah mereka sampai hari kiamat. Jadi wajib bagi seseorang yang memiliki (ahli) ilmu untuk bertabligh. Setiap orang yang mengetahui satu masalah adalah ahli ilmu dalam masalah tersebut. Setiap orang awam yang mengetahui syarat salat, wajib mengajarkan kepada orang lain. Jika ia tidak mau mengajarkan, maka ia bersekutu dalam dosa dengan orang yang belum mengetahuinya.
Pada setiap masjid dan tempat wajib ada seorang ahli agama yang mengajar kepada manusia dan memberikan pemahaman kepada mereka mengenai masalah-masalah agama. Demikian juga halnya di setiap desa. Setiap ahli agama setelah selesai melaksanakan fardlu 'ain, yaitu mengajar di daerahnya sendiri, melakukan fardlu kifayah, yaitu keluar ke daerah yang berdekatan dengan daerahnya, untuk mengajarkan agama dan kewajiban syariat kepada penduduk desa tersebut. Ahli agama tersebut wajib membawa bekal untuk dimakan sendiri, dan tidak boleh ikut makan makanan orang yang diajar.
Jika sudah ada salah seorang yang menunaikan kewajiban ini, maka gugurlah dosa dari para ahli ilmu yang lain. Jika tidak ada sama sekali orang yang menunaikan kewajiban ini, maka dosanya akan menimpa semua orang. Orang yang alim berdosa karena keteledorannya tidak mau pergi ke daerah tersebut; sedangkan orang yang bodoh berdosa karena keteledorannya dalam meninggalkan menuntut ilmu. Ini adalah pendapat Syeikh Ahmad as-Suhaimi yang dinukil oleh Imam al-Ghozali.
Ada 3 tanda bagi orang alim yang ingin mencari kebahagiaan akhirat:
  1. Ia tidak mencari kesenangan dunia dengan ilmunya.
  2. Kesibukannya dalam ilmu dimaksudkan untuk mendapatkan kebahagiaan akhirat, sehingga ia memperhatikan ilmu yang dapat dipergunakan untuk memperbaiki batin dan hatinya.
  3. Ia menyandarkan ilmunya pada taklid (mengikuti) kepada Pemilik Syariat, Nabi Muhammad saw, dalam ucapan dan perbuatannya.
Tanda orang yang tidak mencari kesenangan dunia dengan ilmunya ada lima:
  1. Ucapannya tidak menyalahi perbuatannya, sehingga ia menjadi orang yang pertama kali melakukan perintah dan meninggalkan larangan.
  2. Ia memperhatikan ilmu menurut kadar kemampuannya, dan senang kepada ketaatan serta menjauhi ilmu yang memperbanyak perdebatan.
  3. Ia menjauhi kemewahan dalam makanan, tempat tinggal, perkakas rumah tangga dan pakaian.
  4. Ia menahan diri dari mempergauli para pejabat, kecuali untuk memberi nasihat kepadanya atau untuk menolak kedlaliman, atau untuk memberikan pertolongan dalam hal yang diridlai oleh Allah Ta'ala.
  5. Ia tidak cepat-cepat memberikan fatwa kepada orang yang bertanya, tetapi mengatakan: "Tanyakan kepada orang yang ahli memberi fatwa!", k`rena kehati-hatiannya. Ia mencegah diri dari berijtihad dalam sesuatu masalah, jika masalah tersebut tidak jelas bagi dirinya. Bahkan ia mengatakan: "Saya tidak tahu!" apabila ijtihad tersebut tidak mudah baginya.

Mengagungkan dan menghormati al-Quran

Mengagungkan dan menghormati Al-Quran harus dilakukan dengan jalan:
  • Membacanya dalam keadaan suci.
  • Tidak menyentuhnya kecuali dalam keadaan suci.
  • Bersikat gigi pada waktu ingin membacanya.
  • Duduk dengan lurus dan tidak boleh bertelekan pada waktu membaca al-Quran selain dalam salat.
  • Memakai pakaian yang bagus, karena orang yang membaca al-Quran pada hakekatnya beraudiensi dengan Tuhannya.
  • Menghadap kiblat pada waktu membaca al-Quran.
  • Berkumur setiap kali berdahak.
  • Berhenti membaca al-Quran pada waktu menguap (angop = Jw).
  • Membaca al-Quran dengan serius (bersungguh-sungguh) dan tartil.
  • Membaca setiap huruf dengan benar.
  • Tidak meninggalkan al-Quran dalam keadaan terbuka pada waktu meletakkannya.
  • Tidak meletakkan sesuatu di atas al-Quran, sehingga mushaf al-Quran selamanya berada di atas segalanya.
  • Meletakkan mushaf Al-Quran di pangkuannya atau di atas sesuatu di mukanya dan jangan meletakkannya di atas lantai ketika membacanya.
  • Tidak menghapus tulisan al-Quran dengan ludah, tetapi harus dengan air.
  • Tidak mempergunakan mushaf yang telah rusak dan kertasnya telah rapuh, agar mushaf tetap utuh dan tidak menyia-nyiakannya.
  • Tidak membaca al-Quran di pasar, tempat keramaian, dan tempat pertemuan orang-orang bodoh.
  • Tidak membuang basuhan tulisan al-Quran untuk berobat di tempat sampah, tempat najis, atau tempat yang diinjak-injak, tetapi harus dibuang di tempat yang tidak diinjak oleh orang, atau menggali lubang di tempat yang suci dan menyiram badannya di lubang tersebut, lalu lubang tersebut ditutup kembali, atau menyiram badannya di sungai yang besar, sehingga airnya mengalir bercampur dengan air sungai.
  • Menyebut nama Allah (membaca basmalah) pada waktu menulis al-Quran atau meminum tulisan al-Quran dan mengagungkan niat dalam hal tersebut, karena Allah akan memberinya menurut kadar niatnya.

Bersuci

Dalam al-Quran surat al-Maidah ayat 6 Allah swt berfirman:
يَآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُؤُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْا وَاِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى اَوْ عَلَى سَفَرٍ اَوْ جَاءَ اَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ اَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَآءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيْدُ اللّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلكِنْ يُرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan mata kaki. Jika kamu junub, mandilah. Jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (WC) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia ingin membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
Rasulullah saw bersabda:
اَلطُّهُوْرُ شَطْرُ الإِيْمَانِ
Bersuci itu separuh dari iman.
Menurut Syeikh Suhaimi hadits ini berarti bahwa berwudlu lahir batin dilihat dari pahalanya adalah separoh dari iman. Syeikh Hatim al-Asham berkata kepada 'Ashim bin Yusuf: "Apabila waktu salat telah datang, berwudlulah engkau dengan dua wudlu, yaitu wudlu lahir dan batin!" 'Ashim bin Yusuf berkata: "Bagaimana wudlu tersebut?" Syeikh Hatim al-Asham berkata: "Wudlu lahir sudah engkau ketahui. Sedangkan wudlu batin ialah dengan bertaubat, menyesali perbuatan dosa, meninggalkan perasaan dendam, menipu, keragu-raguan, kesombongan, dan meninggalkan kesenangan kepada penampilan dunia, pujian manusia, dan politik praktis.
Sahabat 'Umar bin Khattab berkata: "Wudlu yang bagus dapat menolak kejahatan syaithan dari Anda".