-------------------------------------
Cabang iman Yang Ke-27 s/d 29(Murabathah, Tetap berperang dan tidak lari dari medan pertempuran, Memberikan seperlima dari rampasan perang)
-------------------------------------------------------
Cabang iman Yang Ke-27 s/d 29, disebutkan dalam bait syair:
رَابِطْ تَثَبَّتْ اَدِّ خُمْسَ مَغَـانِمٍ * حَتَّى يُفَرِّقَهُ الإِمَامُ الْحَــاكِمُ
Pertahankan garis demarkasi, jangan mundur dari medan pertempuran,
dan berikan seperlima dari hasil rampasan perang; agar kepala negara
yang memutuskan perkara membaginya.
Murabathah
Arti murabathah adalah mempertahankan garis demarkasi, yaitu
tetap bertahan di wilayah yang menjadi batas antara wilayah yang
dikuasai oleh orang muslim dengan wilayah yang dikuasai orang kafir yang
memusuhi Islam, meskipun mereka telah menjadikan tempat tersebut
sebagai tempat pemukiman.
Rasulullah saw bersabda:
رِبَاطُ يَوْمٍ فِى سَبِيْلِ اللهِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا
Mempertahankan garis demarkasi satu hari dalam membela agama Allah adalah lebih baik nilainya dari pada dunia seisinya.
Rasulullah saw bersabda:
مَنْ مَاتَ مُرَابِطًا فِى سَبِيْلِ اللهِ اَمِنَ مِنَ الْفَزَعِ الاَكْبَرِ
Barangsiapa yang mati sedang mempertahankan garis demarkasi dalam
membela agama Allah, niscaya dia aman dari terkejut yang paling besar
(yaitu diperintah masuk ke dalam neraka).
Tetap berperang dan tidak lari dari medan pertempuran
Allah swt telah berfirman dalam surat al-Anfal ayat 46:
يَآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا اِذَا لَقِيْتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوْا وَاذْكُرُوْا اللهَ كَثِيْرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu memerangi pasukan musuh,
maka berteguh hatilah kamu dan sebutlah nama Allah sebanyak-banyaknya
agar kamu beruntung.
Jika kamu memerangi pasukan kafir, maka tetaplah kamu bertahan dan
janganlah kamu terpukul mundur dan lari. Sebutlah nama Allah dan
agungkanlah Dia dalam keadaan berperang, agar kamu mendapat keuntungan
dengan tercapai maksudmu dalam memperoleh pertolongan dan pahala dari
Allah.
Memberikan seperlima dari rampasan perang
Seperlima dari harta rampasan perang harus diserahkan kepada kepala
negara atau wakilnya untuk dibagi. Kepala negara wajib mendahulukan
pemberian bagian rampasan perang kepada orang muslim yang membunuh musuh
dan merampas hart`nya, kemudian sisanya dibagi lima. Empat perlima
dibagikan kepada orang-orang yang ikut hadir dalam medan pertempuran,
meskipun tidak ikut menyerang musuh dan kepada pasukan militer, meskipun
tidak ikut berangkat ke medan pertempuran. Untuk pasukan yang berjalan
kaki satu bagian dan untuk penunggang kuda (milik sendiri) dua bagian.
Sisanya yang seperlima, dibagi lagi menjadi lima. Seperlima dipergunakan
untuk kemaslahatan umum kaum muslimin, seperti menutup lubang-lubang
dan memperbaiki benteng-benteng; untuk memberi honorarium para qadli,
orang alim, imam masjid dan muadzin. Seperlima dibagikan kepada kerabat
Nabi saw, yaitu anak turun bani Hasyim dan bani Muthallib: untuk
laki-laki mendapat dua kali lipat dari bagian wanita. Seperlima untuk
anak-anak yatim. Seperlima untuk para fakir miskin, dan seperlima untuk
musafir yang kehabisan bekal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar