Kamis, 10 Januari 2013

Cabang iman Yg Ke-48 s/d 49(Menyembelih binatang kurban, aqiqah, dan hadiah, Taat kepada ulil amri (penguasa) jika perintahnya sesuai dengan kaidah syariat Islam; dan mentaati larangannya selama tidak bertentangan dengan kaidah syariat Islam)

 ------------------------------------------

Cabang iman Yg Ke-48 s/d 49(Menyembelih binatang kurban, aqiqah, dan hadiah, Taat kepada ulil amri (penguasa) jika perintahnya sesuai dengan kaidah syariat Islam; dan mentaati larangannya selama tidak bertentangan dengan kaidah syariat Islam)

================================
Cabang iman Yg Ke-48 s/d 49 disebutkan dalam bait syair:
وَائْتِ الضَّحِيَّةَ وَالْعَقِيْقَةَ وَاهْدِيَنْ*وَاُولِى الاُمُوْرِاَطِعْهُمُ لاَتَجْرِمُ
Bagikanlah binatang kurban, aqiqah dan hendaklah engkau sungguh-sungguh menyembelih binatang hadiah(Al-Hadyu); taatilah penguasa dan janganlah kamu durhaka.

Menyembelih binatang kurban, aqiqah, dan hadiah(Al-Hadyu)

Kurban ialah menyembelih unta, sapi, atau kambing karena mendekatkan diri kepada Allah swt Waktu menyembelih binatang kurban adalah sesudah matahari terbit pada hari nahar, tanggal 10 Dzul Hijjah dan telah berlalu waktu sekedar cukup untuk melakukan salat Idul Adlha dan dua khutbah. Ini adalah pendapat Imam as-Syafii. Waktu terakhir untuk menyembelih binatang kurban adalah sebelum matahari terbenam tanggal 13 Dzul Hijjah. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik bin Anas berpendapat bahwa waktu terakhir untuk menyembelih binatang kurban adalah sebelum matahari terbenam tanggal 12 Dzul Hijjah. 
Daging binatang kurban yang sunnah, bukan kurban yang dinadzarkan, wajib dibagikan kepada fakir miskin; sedang orang yang menyembelih binatang kurban disunnatkan untuk tidak ikut memakan dagingnya lebih dari sepertiga. Daging binatang kurban itu disyaratkan untuk dibagikan dalam keadaan mentah, agar orang yang menerima dapat mempergunakannya sesuka hatinya, dijual, atau lainnya. Daging dari binatang kurban tidak sah dibagikan dalam keadaan masak kepada fakir miskin yang diundang makan ke rumah orang yang menyembelihnya. Adapun kurban yang dinadzarkan tidak boleh dimakan sama sekali oleh orang yang berkurban meskipun sedikit. Seluruhnya wajib disedekahkan, termasuk kulit dan tanduknya. 
Aqiqah ialah hewan yang disembelih untuk anak yang baru lahir. Waktu terbaik aqiqah pada hari ketujuh dari kelahiran anak. Penyembelihannya disunnatkan setelah terbit matahari. Aqiqah untuk anak laki-laki adalah dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor. Aqiqah disunnatkan untuk dihadiahkan kepada fakir miskin dalam keadaan dimasak terlebih dahulu dengan masakan yang manis dan berkuah serta diantarkan ke rumah-rumah mereka, artinya tidak mengundang fakir miskin untuk memakannya di rumah orang yang menyembelih aqiqah; kecuali kakinya, boleh diberikan dalam keadaan mentah kepada orang yang mau menerimanya. 
Hadiah(Al-Hadyu) ialah hewan yang disembelih di dekat masjid al-Haram di Makkah oleh orang yang melakukan haji Tamattu' Dan Qiron guna mendekatkan diri kepada Allah swt Waktu penyembelihan seperti waktu menyembelih hewan kurban.Sedangkan Untuk orang yang melakukan hajiIfrod, Tidak ada kewajiban menyembelih Al-Hadyu.

Taat kepada ulil amri (penguasa) jika perintahnya sesuai dengan kaidah syariat Islam; dan mentaati larangannya selama tidak bertentangan dengan kaidah syariat Islam

Taat kepada ulil amri wajib bagi semua rakyat secara lahir dan batin, berdasarkan firman Allah swt dalam surat an-Nisa ayat 59:
يَآاَيُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْا أَطِيْعُوْا اللهَ وَاَطِيْعُوْا الرَّسُوْلَ وَاُولِى اْلاَمْرِ مِنْكُمْ... الآية
Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kamu sekalian kepada Allah dan taatlah kamu sekalian kepada Rasul dan orang-orang yang ulil amri di antara kamu ...
Ulil amri adalah para ulama dan pemegang kekuasaan dalam pemerintahan. Hadits Nabi Muhammad saw:
مَنْ اَطَاعَ اَمِيْرِى فَقَدْ اَطَاعَنِى وَمَنْ عَصَى اَمِيْرِى فَقَدْ عَصَانِى
Barangsiapa yang taat kepada amir saya, maka ia telah mentaati saya. Dan barang-siapa yang mendurhakai amir saya, maka ia telah mendurhakai saya.
Taat kepada ulil amri tidak berlaku untuk hal-hal yang haram dan makruh. Adapun taat mengenai hal-hal yang mubah (diperbolehkan agama) jika mengandung kemaslahatan bagi orang muslim, wajib ditaati. Jika tidak mengandung kemaslahatan bagi orang muslim, maka tidak wajib mentaatinya. Jika pemerintah mengundangkan mengenai larangan merokok, misalnya, maka wajib ditaati seluruh rakyatnya karena menghentikan merokok membawa kemaslahatan bagi umum dan terus menerus merokok adalah perbuatan yang hina menurut pandangan masyarakat dan manusia. Demikian pendapat Imam al-Bajuri.
ayat-ayat tersebut terdapat pemenuhan hajat dunia dan akhirat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar