--------------------------------
Cabang iman Yang Ke-40 s/d 42(Menghindari pakaian, perhiasan, dan bejana yang diharamkan, Menjaga diri dari permainan yang dilarang, Sederhana dalam membelanjakan harta)
===============================
Cabang iman Ke - 40 s/d 42 disebutkan dalam bait syair:
وَالزِّيَّ مَعْ ظَرْفٍ وَلَهْوًا قَدْ نُهِيْ * اَنْفِقْ بِمَعْرُوْفٍ وَإِلاَّ تَأْثَـمُ
Hindarilah perhiasan, bejana, dan permainan yang dilarang. Belanjakan hartamu dengan baik. Jika tidak, engkau berdosa.Menghindari pakaian, perhiasan, dan bejana yang diharamkan
Orang laki-laki dan orang banci yang sudah baligh diharamkan memakai
pakaian sutera dan pakaian yang bahannya dicampur dengan sutera lebih
dari 50%, serta pakaian yang ditenun seluruhnya atau sebagiannya dengan
benang emas atau perak. Juga haram memakai campuran salah satu dari emas
atau perak, jika campuran tersebut dihasilkan dengan jalan
memanaskannya pada api, kecuali jika emas dan perak tersebut dapat
bertagar (berkarat).
Orang laki-laki dan orang banci meskipun masih kecil haram mempergunakan
bejana yang terbuat dari emas atau perak. Wali anak kecil haram jika
membiarkan anaknya memakai bejana tersebut. Juga haram mengumpulkan
berbagai bejana yang terbuat dari emas dan perak murni atau campuran,
besar atau kecil untuk dibuat pajangan. Pemakaian oles celak, tempat
celak, jarum, tusuk gigi, bingkai kaca, sendok, sisir, tempat pembakaran
dupa dan lainnya yang terbuat dari emas dan perak juga haram. Nabi
Muhammad saw bersabda:
مَنْ لَبِسَ الْحَرِيْرَ مِنَ الرِّجَالِ فِى الدُّنْيَا اَلْبَسَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَوْبًا مِنَ النَّارِ
Barangsiapa orang-orang lelaki yang memakai pakaian dari sutera di
dunia, maka pada hari kiamat Allah akan mengenakan pakaian dari api
neraka kepadanya.
Pengertian hadits di atas ialah bahwa orang laki-laki yang memakai
pakaian sutera di dunia ini dengan sengaja lagi mengetahui bahwa pakaian
tersebut adalah sutera dan dia memakainya tidak dalam keadaan darurat,
niscaya pada hari kiamat nanti Allah swt akan mengenakan pakaian dari
api neraka kepadanya, sebagai balasan dari perbuatannya. Rasulullah saw
bersabda:
مَنْ لَبِسَ الْحَرِيْرَ فِى الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِى اْلآخِرَةِ
Barangsiapa memakai sutera di dunia, niscaya ia tidak akan memakainya di akhirat.
Rasulullah saw bersabda:
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ اَعْرَضَ اللهُ عَنْهُ حَتَّى يَضَعَهُ مَتَى يَضَعُهُ
Barangsiapa memakai pakaian kemasyhuran, niscaya Allah akan berpaling
darinya hingga ia melepaskannya pada waktu ia melepas kannya.
Maksud hadits di atas ialah bahwa orang yang memakai pakaian kesombongan
dan kecongkakan tidak akan dipandang oleh Allah dengan pandangan kasih
sayang, hingga Allah membuat semua mata dan hati manusia memandang hina
terhadapnya.
Rasulullah saw bersabda:
لاَ تَأْكُلُوْا فِى آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلاَ تَشْرَبُوْا فِى صَحَافِهَا
Janganlah kamu sekalian makan pada tempat yang terbuat dari emas dan
perak dan jangan kamu sekalian minum minuman yang berada pada tempat
yang terbuat dari emas dan perak.
Diriwayatkan bahwa seorang alim, Syeikh Hasan al-Bashri, dan seorang
ahli ibadah, Syeikh Farqad, berada dalam satu jamtan walimah yang
menyediakan kurma dalam tempat terbuat dari emas dan perak. Syeikh Hasan
duduk menghadapi makanan tersebut, sedangkan Syeikh Farqad mengucilkan
diri. Syeikh Hasan mengambil kurma dari tempatnya dan menuangkannya
habis di atas roti, lalu beliau makan roti dan kurma tersebut sambil
menoleh kepada Syeikh Farqad dan berkata: "Wahai Farqad yang tidak alim,
tidakkah engkau berbuat seperti ini?". Syeikh Hasan berpendapat bahwa
mengosongkan isi piring yang terbuat dari emas dan perak tersebut
bukanlah berarti memakainya, bahkan menghilangkan kemungkaran yang
diperbuat oleh pemilik rumah. Karena kedalaman ilmu agamanya, beliau
telah menggabungkan antara kesunnatan makan hidangan walimah, menutup
kekecewaan hati orang yang mengundang, menghilangkan kemungkaran, dan
sekaligus mengajarkan hukum fikih. Beliau memandang kecil nama Syeikh
Farqad yang tidak alim dengan "Wahai Farqad kecil" yang memperlihatkan
perbuatan mungkar dari pemilik rumah.
Menjaga diri dari permainan yang dilarang
Permainan yang dilarang oleh agama Islam antara lain undian (lotre), meniup seruling, meniup harmonika, dan gitar.
Sederhana dalam membelanjakan harta
Setiap orang yang beriman dilarang boros dalam membelanjakan harta dan
dilarang berbuat pelit. Dalam surat al-Isra ayat 29 Allah swt berfirman:
وَلاَ تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُوْلَةً إِلَى عُنُقِكَ وَلاَ تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُوْمًا مَحْسُوْرًا
Dan janganlah kamu sekalian jadikan tanganmu terbelenggu di lehermu
dan janganlah kamu sekalian terlalu mengulurkannya, karena itu kamu
sekalian menjadi tercela dan menyesal.
Setiap orang yang beriman dilarang berbuat pelit dan berbuat boros dalam
membelanjakan hartanya, agar tidak dicela oleh sesama manusia dan oleh
Allah swt Jika orang berbuat pelit, maka ia akan menyesal, dan jika
berbuat boros, akhirnya tidak mempunyai apa-apa lagi. Kejahatan pemboros
disamakan dengan kejahatan setan, sebagai disebut dalam surat al-Isra
ayat 26 dan 27:
... وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا . اِنّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْا اِخْوَانَ الشَّيَاطِيْنَ ...
... dan janganlah kamu sekalian menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya para pemboros adalah kawan setan ...
Nabi Muhammad saw bersabda:
مَا خَابَ مَنِ اسْتَخَارَ وَلاَ نَدِمَ مَنِ اسْتَشَارَ وَلاَ افْتَقَرَ مَنِ اقْتَصَدَ
Tidak akan rugi orang yang beristikharah; tidak akan menyesal orang
yang bermusyawarah dan tidak akan melarat orang yang sederhana (dalam
membelanjakan harta)"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar